Ruminews.id, LUWU TIMUR — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianez, S.H., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
Dua perkara tersebut masing-masing terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale.
Berthy memastikan proses hukum kedua perkara tersebut terus berjalan dan penyidik tidak akan menghentikan langkah sebelum perkara memperoleh kejelasan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Saya pastikan, kalau saya sudah maju, pantang untuk mundur. Tidak akan mundur,” tegas Berthy saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan terbuka Kajari Lutim di tengah keresahan sebagian masyarakat yang mempertanyakan perkembangan penanganan kedua kasus tersebut.
Penyidikan Berjalan, Tersangka Tunggu Alat Bukti

Berthy menjelaskan, proses penanganan perkara korupsi tidak dilakukan dengan mengejar ekspos media, melainkan melalui tahapan hukum yang harus dipastikan berjalan secara cermat.
Menurut dia, penyelidikan sebelumnya dilakukan secara tertutup untuk menghindari kegaduhan sebelum penyidik memperoleh bukti yang dinilai memadai.
Setelah proses tersebut berjalan, status kedua perkara kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Berthy juga menjelaskan bahwa kehati-hatian menjadi penting dalam penanganan perkara korupsi, terutama dalam menentukan seseorang sebagai tersangka.
Ia mengingatkan, penetapan tersangka yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dukungan alat bukti yang kuat dapat membuka ruang bagi gugatan praperadilan.
“Kalau kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan diprapradilankan,” ujarnya.
Menurut Berthy, tujuan penyidikan bukan sekadar menetapkan seseorang sebagai tersangka. Perkara harus memiliki konstruksi hukum yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan hingga persidangan.
“Tujuan kami bukan cuma sampai penyidikan, tapi harus terbukti di persidangan dan memulihkan kerugian negara,” tegasnya.
Seragam Sekolah: Puluhan UKM Didalami
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur saat ini masih mendalami keterlibatan puluhan usaha kecil dan menengah (UKM) yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan rangkaian fakta dan alat bukti yang nantinya menjadi dasar dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Langkah tersebut, kata Berthy, diperlukan agar proses hukum tidak mudah dipatahkan hanya karena kelemahan prosedural maupun alat bukti.
Sementara untuk perkara pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana CSR PT Vale, penyidik telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang ditunggu penyidik dalam melengkapi konstruksi perkara.
“Begitu alat bukti lengkap dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, tidak segan-segan, hari itu juga langsung kami tetapkan tersangkanya,” cetus Berthy.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Kejari Luwu Timur masih menempatkan kecukupan alat bukti dan hasil penghitungan kerugian negara sebagai bagian penting sebelum mengambil langkah penetapan tersangka.
MUAK Pertanyakan Perkembangan Kasus

Kedatangan Aliansi MUAK ke Kantor Kejari Luwu Timur tidak terlepas dari keresahan masyarakat terhadap perkembangan dua perkara tersebut.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, muncul anggapan di sebagian masyarakat bahwa penanganan perkara berjalan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Perwakilan MUAK, Jois, mengatakan kondisi tersebut juga berdampak terhadap pihak-pihak yang selama ini ikut mengawal perkembangan kasus.
“Masyarakat mengejek kami, katanya percuma dikawal karena kasusnya sudah selesai di tingkat penyidik saja dan tidak akan ada tersangkanya. Makanya hari ini kami datang untuk mendengar langsung komitmen dari Kajari,” ujar Jois.
Pertemuan tersebut kemudian menjadi ruang bagi MUAK untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan penanganan kedua perkara.
Setelah mendengarkan penjelasan teknis serta komitmen Kajari Luwu Timur, massa Aliansi MUAK membubarkan diri secara tertib.
Proses penyidikan kedua perkara tersebut kini masih berlanjut. Untuk kasus ambulans CSR, penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, sementara perkara pengadaan seragam sekolah masih dalam tahap pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kejari Luwu Timur menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga alat bukti dinilai cukup dan perkara dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (*)



