Enam Jurnalis Mahasiswa Jadi Korban Kekerasan Saat Liput Aksi di Yogyakarta

Enam Jurnalis Mahasiswa
Konferensi Pers Koalisi Persma & AJI DIY, (3/9). Dok. Vivi Maulida

Ruminews.id, Yogyakarta – Enam jurnalis mahasiswa menjadi korban kekerasan saat meliput aksi damai di Perempatan Gramedia Sudirman, Yogyakarta, Selasa (1/9/2026) malam. Mereka mengalami intimidasi, pemukulan hingga perampasan alat kerja jurnalistik ketika kericuhan terjadi di tengah aksi.

Enam korban tersebut berasal dari tiga pers mahasiswa, yakni dua awak BPMF Pijar, satu awak LPPM Sintesa, dan tiga awak LPM Philosofis. Forum Persma se-DIY bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam kekerasan tersebut dan mendesak adanya perlindungan terhadap jurnalis mahasiswa.

Peristiwa bermula ketika massa Aksi Damai Cik Di Tiro berkumpul di Wisma Kagama sekitar pukul 15.30 WIB. Massa kemudian berjalan kaki menuju titik aksi di Perempatan Gramedia Sudirman melalui Jalan Cik Di Tiro.

Pada sekitar pukul 16.20 WIB, aksi masih berlangsung tertib dan kondusif. Massa mengisi aksi dengan berbagai kegiatan, mulai dari orasi, bernyanyi, bermain bola hingga membaca buku di lapak baca.

Situasi mulai berubah sekitar pukul 19.05 WIB. Menurut keterangan Forum Persma DIY dan AJI Yogyakarta, terjadi gesekan setelah muncul provokasi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap sejumlah peserta aksi.

Sekitar pukul 19.30 WIB, massa aksi terpantau kembali ke titik awal setelah sebelumnya sempat dipukul mundur oleh kelompok yang disebut sebagai ormas.

Ketegangan kembali terjadi menjelang pukul 21.50 WIB. Saat itu, massa aksi dan perwakilan ormas disebut sempat mencapai kesepakatan. Massa aksi bersedia mundur dengan syarat kelompok orang tak dikenal dan ormas yang menghadang mereka juga membubarkan diri.

Namun, situasi kembali pecah sekitar pukul 22.00 WIB ketika sebuah ambulans melintas dan memecah formasi barisan massa. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan sekelompok orang tak dikenal untuk mengejar sejumlah peserta aksi.

Dalam pengejaran dan kericuhan itu, sejumlah peserta menjadi korban. Beberapa di antaranya merupakan jurnalis mahasiswa yang berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Salah satu korban berasal dari LPPM Sintesa. Berdasarkan keterangan korban, awak pers mahasiswa tersebut sempat diintimidasi dan dituduh sebagai provokator. Alat kerja jurnalistik miliknya juga dirampas oleh orang tak dikenal.

Kekerasan juga dialami dua awak BPMF Pijar. Salah seorang di antaranya harus dibawa ke rumah sakit setelah mengalami luka pada kepala akibat dipukul menggunakan botol kaca.

Sementara itu, tiga awak LPM Philosofis menjadi korban pelemparan batu dan pemukulan ketika berusaha melarikan diri dari kejaran orang tak dikenal atau kelompok yang disebut sebagai ormas preman.

Forum Persma DIY dan AJI Yogyakarta menilai kekerasan tersebut bukan sekadar persoalan keamanan dalam aksi massa, tetapi juga menyangkut kebebasan pers. Sebab, para korban berada di lokasi untuk menjalankan kerja jurnalistik dan mendokumentasikan peristiwa yang terjadi.

Mereka merujuk pada perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada 18 Maret 2024 yang disebut memberikan landasan bagi penguatan dan perlindungan pers mahasiswa sebagaimana pers umum.

Dalam konteks tersebut, mereka merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Menurut AJI Yogyakarta dan Forum Persma DIY, kerja jurnalistik juga mencakup hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, termasuk informasi mengenai fakta kekerasan yang terjadi dalam sebuah aksi.

Mereka menyebut serangan terhadap enam jurnalis mahasiswa dalam aksi 1 September sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik. Dalam pernyataannya, mereka merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers. Ancaman yang disebutkan dalam rilis tersebut mencapai dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

AJI Yogyakarta dan Forum Persma DIY menyebut kasus tersebut sebagai catatan buruk bagi kebebasan pers di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka berencana mendorong pelaporan kasus kepada Dewan Pers, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran HAM dan kebebasan pers sekaligus memastikan perlindungan terhadap jurnalis di DIY.

Selain mengecam tindakan kekerasan dan main hakim sendiri, mereka meminta kepolisian mengusut serta menginvestigasi kekerasan yang terjadi dalam aksi tersebut. Penanganan kasus ini dinilai penting untuk menguji komitmen kepolisian terhadap perlindungan kerja jurnalistik, termasuk sebagaimana kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri pada 2022 serta pernyataan Polda DIY pada 3 Mei 2026 mengenai perlindungan pers di DIY.

Forum Persma DIY dan AJI Yogyakarta juga menuntut pemenuhan hak serta ganti rugi bagi para korban, baik atas kerugian materiil maupun dampak psikologis yang mereka alami.

Mereka sekaligus mengingatkan publik agar menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan pers mahasiswa maupun pers secara umum. Kebebasan pers, menurut mereka, tidak dapat berjalan apabila jurnalis yang sedang menjalankan tugas justru menjadi sasaran kekerasan.

Share

Scroll to Top