Ruminews.id, Jakarta – Konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur, kembali disoroti jaringan masyarakat sipil. Mereka menilai konflik di kedua wilayah tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yaitu aktivitas perusahaan masih berlangsung di atas tanah yang disengketakan, sementara masyarakat adat dan komunitas lokal belum memperoleh kepastian atas hak tanah maupun penyelesaian konflik yang adil.
Kaoem Telapak bersama KOMNASDESA Sultra, WALHI Sultra, masyarakat adat, dan komunitas lokal menyampaikan seruan bersama pada 3 September 2026. Mereka mendesak pemerintah segera mengambil langkah untuk menghentikan konflik agraria dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kedua wilayah tersebut.
Di Rakawuta, konflik antara warga dan PT Merbau Jaya Indah Raya (PT MJIR) telah berlangsung lebih dari satu dekade. Sengketa tersebut mencakup lahan seluas 105 hektare dan berdampak terhadap 33 kepala keluarga yang kehilangan tanah kelola mereka.
Jaringan masyarakat sipil menyebut aktivitas perusahaan turut menyingkirkan dan mengusir warga dari tanah yang telah disertifikasi sejak 2023. Persoalan tersebut dinilai menunjukkan bahwa kepemilikan atau pengakuan administratif atas tanah belum otomatis memberikan rasa aman bagi warga ketika berhadapan dengan aktivitas perusahaan di wilayah yang masih disengketakan.
Persoalan lain muncul dalam penerapan skema sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan. Baik skema nasional maupun internasional dinilai belum cukup efektif mencegah perampasan lahan maupun memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal.
Berdasarkan pemantauan lapangan dan pengaduan masyarakat adat, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap prinsip dan kriteria Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). PT TUV selaku lembaga sertifikasi ISPO PT MJIR kemudian melakukan audit khusus dan memverifikasi lima pelanggaran, termasuk terkait konflik lahan dan pembukaan sempadan sungai.
Konflik tersebut tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah. Kehilangan ruang hidup turut mengubah kondisi sosial dan ekonomi warga, terutama perempuan Desa Rakawuta. Mereka disebut menghadapi tekanan berlapis secara ekonomi, ekologis, dan psikis.
Sebagian perempuan yang kehilangan ruang kelola harus beralih menjadi pekerja serabutan dan pekerja kasar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Mereka bekerja tanpa kepastian pendapatan dan jaminan sosial, bahkan sebagian disebut harus berutang untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Sugiyanti, perempuan Desa Rakawuta, menggambarkan perubahan peran tersebut.
“Kami tidak hanya menjadi ibu, separuh kami menjadi ibu, separuh kami menjadi bapak karena ikut bekerja mencari uang. Kami menjadi buruh membersihkan rumput dan memupuk di kebun. Selain itu Ibu-Ibu yang tergusur bekerja membuat kerupuk, mengupas bawang dengan harga 700 perak, membuat tape bahkan mencari pekerjaan di luar desa,” ujar Sugiyanti.
Di Muara Tae, persoalan agraria juga telah berlangsung lama. Konflik di wilayah Komunitas Adat Dayak Benuaq tersebut disebut telah berlangsung sejak 2011. Pada Juni 2026, PT Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ), anak usaha First Resources Ltd, kembali melakukan aktivitas penggusuran di wilayah adat komunitas Muara Tae.
Komunitas lokal selama ini telah menempuh berbagai upaya untuk mempertahankan wilayah adat mereka dari ekspansi perkebunan kelapa sawit. Namun, konflik yang telah berlangsung selama 15 tahun tersebut belum menemukan penyelesaian yang dianggap tuntas.
Juru Kampanye Kaoem Telapak, Ziadatunnisa, mengatakan upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui sejumlah mekanisme. Di antaranya Inkuiri Nasional oleh Komnas HAM, mekanisme pengaduan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), hingga penghargaan Equator Prize di tingkat internasional.
Namun, berbagai rekomendasi dari proses tersebut dinilai belum berjalan sesuai harapan. Akibatnya, konflik terus berulang. Menurut Ziadatunnisa, persoalan tersebut juga memperlihatkan pola konflik horizontal yang kerap muncul ketika korporasi masuk ke wilayah masyarakat adat atau komunitas lokal.
“Korporasi membenturkan individu antarindividu, atau kelompok antarkelompok, sejalan dengan ekspansi konsesi. Konflik horizontal kerap menjadi sorotan yang justru mengaburkan persoalan mendasar, dalam hal ini masyarakat sering disalahkan dan dirugikan, sementara konflik terus berjalan tanpa penyelesaian yang bermakna,” ujar Zia.
Bagi masyarakat Muara Tae, dampak konflik juga menyentuh keberlangsungan ekosistem yang selama ini menjadi sumber kehidupan. Masrani, anggota komunitas Adat Dayak Benuaq di Desa Muara Tae, mengatakan penggusuran tidak hanya menghilangkan tanaman yang menjadi sumber penghidupan warga, tetapi juga mengancam hutan dan daerah tangkapan air.
“Yang digusur bukan hanya tanaman atau tumbuhan kami seperti kebun buah-buahan, rotan, dan karet, tetapi juga hutan yang selama ini kami lindungi,” kata Masrani.
Ia khawatir wilayah adat yang selama ini dipertahankan sejak 2011 semakin terancam hilang apabila pemerintah dan lembaga terkait tidak segera memberikan perlindungan dan menyelesaikan konflik tersebut.
Campaign Leader Kaoem Telapak, Denny Bhatara, melihat terdapat pola serupa dalam konflik Rakawuta dan Muara Tae. Tanah yang masih berada dalam status konflik tetap menjadi ruang aktivitas perusahaan, sedangkan masyarakat adat dan komunitas lokal harus terus mempertahankan tanah sekaligus ruang hidup mereka.
Denny menilai negara memiliki kewajiban memastikan tanah dan wilayah adat terlindungi. Ia juga menyoroti proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang menurutnya perlu dilakukan secara transparan serta dengan mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan masyarakat yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan diberikan sebelum suatu kegiatan dijalankan.
Menurut Denny, ketertutupan informasi mengenai HGU justru dapat semakin melemahkan posisi masyarakat ketika memperjuangkan hak atas tanah dan wilayahnya.
“Negara harus memastikan dan menjamin tanah dan wilayah adat terlindungi dari berbagai ancaman. Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dilakukan secara transparan serta tidak mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) berpotensi memperpanjang dan memperdalam konflik tenurial,” ujar Denny.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dilihat sebatas persoalan administrasi pertanahan, melainkan berkaitan dengan keadilan dan perlindungan hak masyarakat.
Pandangan serupa disampaikan Elsa Ayu dari KOMNASDESA yang mendampingi warga Rakawuta. Menurut dia, penyelesaian konflik agraria tidak cukup dilakukan dengan pendekatan administratif. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian utama dari proses penyelesaian.
Elsa juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai pertanahan dan perizinan agar masyarakat dapat mengetahui dasar hukum dan proses yang berkaitan dengan wilayah mereka.
“Konflik agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Penyelesaian harus memastikan pengakuan terhadap hak masyarakat, membuka akses terhadap informasi pertanahan dan perizinan, serta menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Elsa.
Sementara itu, Gian dari WALHI Sultra meminta pemerintah, khususnya Bupati Konawe Selatan dan Kantor Pertanahan (Kantah) Konawe Selatan, tidak mengabaikan persoalan tersebut hanya karena adanya formalitas hukum.
Ia menilai transparansi dokumen HGU perusahaan menjadi salah satu kunci untuk membuka persoalan yang terjadi di Rakawuta. Menurut Gian, konflik akan sulit diselesaikan secara adil apabila proses penerbitan izin pada masa lalu tetap tertutup dan hak-hak historis petani Rakawuta tidak diperhitungkan.
“Kehadiran negara sangat krusial untuk segera membuka transparansi informasi terkait dokumen HGU perusahaan yang selama ini sengaja ditutupi karena konflik agraria di Rakawuta mustahil diselesaikan secara adil jika proses penerbitan izin masa lalu terus diselimuti kerahasiaan dan pengabaian hak-hak historis petani Rakawuta,” ucap Gian.
Atas kondisi tersebut, jaringan masyarakat sipil mengajukan sejumlah tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah.
Mereka menuntut perusahaan untuk menghentikan ekspansi dan aktivitas di wilayah yang masih disengketakan di Muara Tae serta memastikan pengembalian hak atas tanah warga Rakawuta secara menyeluruh.
Pemerintah juga didesak memperkuat pengawasan, memberikan rekomendasi yang tegas, dan mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti tuntutan warga terkait pengembalian hak atas tanah serta penghentian penggusuran di wilayah yang masih disengketakan.
Selain itu, tim koordinasi khusus penyelesaian konflik agraria yang dibentuk DPR RI dan pemerintah diminta segera menindaklanjuti konflik di Rakawuta dan Muara Tae, termasuk tuntutan penghentian penggusuran serta pengembalian hak atas tanah secara adil dan menyeluruh.
Jaringan masyarakat sipil juga mendorong pemerintah, perusahaan, dan lembaga terkait memastikan penyelesaian konflik yang bermakna dengan perspektif gender serta berpihak pada keadilan sosial dan ekologis.
Terakhir, mereka turut mendesak DPR, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan langsung sekaligus investigasi ke wilayah-wilayah yang masih bersengketa.
Bagi masyarakat sipil, penyelesaian Rakawuta dan Muara Tae bukan hanya soal siapa yang memiliki dokumen atas tanah. Konflik tersebut menyangkut keberlangsungan ruang hidup, sumber penghidupan masyarakat, perlindungan wilayah adat, lingkungan, serta kemampuan negara memastikan hak masyarakat tidak kalah oleh kepentingan ekspansi korporasi.



