SEPETA Tolak Ojol Dikategorikan sebagai UMKM, Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO C193

SEPETA

Ruminews.id, Tangerang — Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menolak rencana pengategorian pengemudi ojek online (ojol) dan kurir platform sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). SEPETA menilai kebijakan tersebut justru berpotensi mengaburkan status pengemudi sebagai pekerja serta melepaskan tanggung jawab perusahaan platform terhadap perlindungan mereka.

Sikap tersebut disampaikan SEPETA dalam pernyataan sikap aksi yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Organisasi tersebut menyerukan agar pemerintah tidak mengalihkan pengemudi ojol dan kurir ke dalam rezim UMKM, melainkan mengakui mereka sebagai pekerja platform yang memiliki karakteristik khusus.

Menurut SEPETA, kepemilikan sepeda motor, telepon genggam, dan paket data tidak serta-merta menjadikan pengemudi sebagai pengusaha. Dalam praktiknya, perusahaan platform tetap memiliki kendali terhadap pembagian order, penentuan tarif, sistem insentif, penilaian kinerja, hingga pemberian sanksi melalui algoritma aplikasi.

Kondisi tersebut, menurut SEPETA, menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi dan relasi kuasa antara pengemudi dengan perusahaan platform. Para pengemudi dinilai menghasilkan keuntungan bagi perusahaan melalui setiap transaksi, tetapi belum memperoleh perlindungan yang layak seperti pekerja pada umumnya.

SEPETA menilai status UMKM juga berpotensi menjadi alasan bagi perusahaan platform untuk semakin melepaskan tanggung jawab terhadap kesejahteraan pengemudi. Karena itu, organisasi tersebut mendorong adanya regulasi khusus yang mengakui pekerja platform sebagai kategori pekerja baru.

Regulasi tersebut, menurut SEPETA, perlu menjamin hak atas jaminan sosial, keselamatan kerja, kebebasan berserikat, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta sistem pembagian pendapatan yang adil.

SEPETA Soroti Sistem Pendapatan dan Perlindungan Sosial

SEPETA tidak mempersoalkan karakter pekerjaan platform yang memberikan fleksibilitas waktu. Organisasi tersebut justru menilai fleksibilitas tersebut perlu dipertahankan, tetapi harus disertai mekanisme perlindungan yang sesuai dengan karakter pekerjaan ojol dan kurir.

SEPETA mengusulkan sistem remunerasi berdasarkan transaksi atau satuan hasil pekerjaan, bukan berdasarkan jam kerja. Setiap perjalanan, pengantaran, atau layanan dipandang sebagai satuan kerja yang menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan platform.

Karena itu, SEPETA mendorong sistem pembagian pendapatan atau profit sharing yang adil dan transparan dengan mempertimbangkan standar minimum hidup layak. Organisasi tersebut juga meminta adanya transparansi algoritma, keterbukaan formula tarif, serta pembatasan potongan aplikasi.

Dalam pernyataannya, SEPETA juga menyoroti perlindungan jaminan sosial pengemudi. Organisasi itu menyebut dari sekitar 3 juta ojol dan kurir yang aktif bekerja penuh selama delapan jam atau lebih, hanya sekitar 600 ribu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. SEPETA menyebut sekitar 2,4 juta pengemudi lainnya masih bekerja tanpa perlindungan tersebut.

Desak Ratifikasi Konvensi ILO C193

Selain menolak pengategorian ojol sebagai UMKM, SEPETA mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO C193 yang disebut organisasi tersebut sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja platform.

SEPETA menyatakan bahwa dalam International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026, agenda perlindungan pekerja platform diperkuat melalui lahirnya Konvensi ILO C193. Menurut SEPETA, semangat konvensi tersebut adalah memastikan perkembangan teknologi tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang menopang bisnis digital.

SEPETA kemudian menyampaikan 12 tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan aplikator. Selain meminta pengakuan ojol dan kurir sebagai pekerja platform serta ratifikasi Konvensi ILO C193, tuntutan tersebut mencakup pengembalian dana penunjang dan kesejahteraan dari potongan tambahan maksimal 5 persen, penghapusan biaya layanan atau biaya aplikasi yang dibebankan kepada pelanggan, serta penurunan komisi restoran maksimal 10 persen dari harga pokok penjualan.

SEPETA juga meminta penghapusan order makanan gabungan, program Slot, Aceng, dan Hub yang dinilai memperuncing persaingan antarpengemudi dan menurunkan pendapatan. Organisasi tersebut turut menuntut perlindungan bagi ojol perempuan dari diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan.

Tuntutan lainnya meliputi penurunan biaya sewa motor dan mobil listrik bagi pengemudi, subsidi BBM khusus pengemudi online, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang layak, serta revisi aturan Biaya Operasional Kerja (BOK) bagi pengemudi roda dua dan roda empat.

SEPETA menegaskan bahwa perkembangan ekonomi digital tidak semestinya dibangun dengan memindahkan seluruh risiko kepada pengemudi. Menurut organisasi tersebut, pengakuan terhadap ojol dan kurir sebagai pekerja platform merupakan bagian penting untuk membangun ekonomi digital yang lebih adil, demokratis, dan berkeadilan sosial.

Share

Scroll to Top