HMJ Ilmu Hukum Tanam Mangrove, Wujudkan Hukum yang Hadir untuk Lingkungan

Ruminews.id, TAKALAR — Hukum tidak seharusnya berhenti di ruang sidang, lembar peraturan, atau ruang-ruang akademik. Hukum juga harus hadir di tengah masyarakat dan lingkungan yang menjadi ruang hidup bersama.

Semangat itulah yang dibawa Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum melalui kegiatan penanaman mangrove di Paria Lau’, Kelurahan Takalar Lama, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sabtu (22/8/2026). Sebanyak 121 peserta terlibat dalam kegiatan yang mengusung semangat “Jemput Carbon Trader” tersebut.

Bagi mahasiswa hukum, penanaman mangrove bukan sekadar kegiatan penghijauan. Aksi tersebut merupakan bentuk konkret bagaimana hukum lingkungan diterjemahkan menjadi tindakan nyata untuk menjaga ekosistem dan keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.

Secara yuridis, upaya tersebut memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Undang-undang tersebut menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan hidup serta menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Prinsip tersebut sekaligus menempatkan perlindungan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama. Artinya, masyarakat, pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi mahasiswa, hingga generasi muda memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam menjaga lingkungan.

Dalam perspektif hukum, kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga dapat menjadi persoalan hak, kewajiban, tanggung jawab, dan keadilan antargenerasi. Lingkungan yang rusak hari ini berpotensi menghilangkan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang baik dan sehat.

Di sinilah mahasiswa hukum mengambil posisi.

Ketua Panitia, Muh. Nabil Zaky Al Waris, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mempertemukan ilmu hukum dengan realitas persoalan lingkungan di lapangan.

“Penanaman mangrove ini bukan hanya tentang menanam pohon, tetapi bagaimana kita membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” ujar Muh. Nabil Zaky Al Waris.

Menurutnya, mangrove memiliki fungsi ekologis sekaligus sosial yang sangat penting bagi masyarakat pesisir. Mangrove dapat membantu melindungi garis pantai, menjadi habitat berbagai biota, serta menyerap dan menyimpan karbon.

Sementara itu, Ketua Umum HMJ Ilmu Hukum, Andi Haikal Anshari Mukti, M.K., menegaskan bahwa mahasiswa hukum harus mampu melihat persoalan lingkungan tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga dari perspektif keadilan dan keberlanjutan.

“Mahasiswa harus hadir membawa gagasan sekaligus aksi. Hukum tidak boleh hanya dibaca, tetapi harus dirasakan manfaatnya dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam menjaga lingkungan,” katanya.

Ia menilai isu perubahan iklim dan karbon juga semakin memperlihatkan hubungan erat antara hukum dan lingkungan hidup. Menurutnya, ketika ekosistem mangrove dijaga, maka yang dilindungi bukan hanya pohon, tetapi juga fungsi ekologis, kehidupan masyarakat pesisir, serta kepentingan generasi yang akan datang.

Melalui gerakan “Jemput Carbon Trader”, HMJ Ilmu Hukum ingin mendorong kesadaran bahwa pengelolaan karbon harus berjalan beriringan dengan perlindungan ekosistem. Jangan sampai karbon hanya dilihat sebagai komoditas ekonomi, sementara lingkungan yang menjadi sumber daya penyerap karbon justru mengalami kerusakan.

Karena itu, penanaman mangrove di Paria Lau’ menjadi simbol bahwa hukum lingkungan harus hidup di tengah masyarakat. Ia tidak cukup hadir dalam bentuk pasal dan sanksi, tetapi juga harus tumbuh dalam kesadaran, partisipasi, dan tindakan nyata.

Sebanyak 121 peserta yang terlibat menjadi bagian dari pesan tersebut: menjaga lingkungan adalah kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral.

Dari pesisir Takalar, mahasiswa hukum mencoba menunjukkan bahwa ketika hukum bertemu dengan kepedulian lingkungan, maka lahirlah gerakan yang bukan hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga tentang keberlanjutan kehidupan.

Share

Scroll to Top