Ruminews.id – Makassar, 20 Agustus 2026– Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (DEMA UINAM) kembali menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan kampus yang untuk ketiga kalinya tidak melibatkan DEMA dalam kepanitiaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tahun 2026. Pengabaian ini bukan sekadar kelalaian prosedural, melainkan cerminan dari pola relasi kuasa yang timpang dan sistem represif yang telah lama mengakar di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.
Coba bayangkan Jika ditelisik lebih dalam, pengucilan DEMA pada kepanitiaan PBAK hanyalah satu episode dari rentetan kebijakan represif yang telah kampus bangun jauh sebelumnya. Kami melihat setidaknya tiga instrumen kunci yang digunakan untuk mengebiri ruang gerak dan daya kritis mahasiswa.
Pertama Isu miring Pelarangan Berorganisasi pada Mahasiswa Baru secara sistemik mencabut hak mahasiswa baru untuk mengenal dan mengembangkan potensi dirinya sejak dini. Dengan melarang mahasiswa awal berorganisasi, kampus justru menunda pembentukan karakter kritis dan tanggung jawab sosial yang menjadi amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Bayangkan lagi adanya Pelarangan Aktivitas Malam Pemberlakuan jam malam bagi aktivitas kemahasiswaan jelas membatasi ruang diskusi, kajian kritis, dan rapat-rapat organisasi yang justru sering kali produktif dilaksanakan di luar jam perkuliahan.
Ironisnya banyak kawan mahasiswa yang latihan pementasan dan sebagainya didepan gerbang kampus yang sudah terkunci disore hari. Ini adalah bentuk kontrol spasial yang tidak berkeadilan, seolah-olah aktivitas mahasiswa di malam hari selalu bermuatan negatif, padahal banyak agenda intelektual dan konsolidasi organisasi yang justru lahir. Dan pelarangan Demonstrasi dengan Kewajiban Izin 3×24 Jam. Ini adalah puncak dari birokratisasi pembungkaman.
Regulasi yang mewajibkan mahasiswa meminta izin tiga hari penuh sebelum melakukan demonstrasi pada dasarnya adalah jebakan prosedural. Pertanyaan fundamental yang harus dijawab oleh publik adalah: Akankah kampus mengizinkan? Tentu tidak. Dengan mekanisme ini, kampus menciptakan ilusi legalitas untuk melumpuhkan hak konstitusional mahasiswa. Hak menyampaikan aspirasi yang dijamin undang-undang justru dipersempit menjadi prosedur mati yang tidak pernah dapat diakses. Ini adalah bentuk pembredelan hak demokrasi yang halus namun destruktif.
Kontradiksi dengan Buku Saku dan Nilai Kampus.
Di satu sisi, buku saku mahasiswa dengan lantang menyebutkan peran lembaga kemahasiswaan dalam pengembangan potensi intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Di sisi lain, kampus menerapkan kebijakan yang secara aktif mengisolasi dan mematikan fungsi lembaga tersebut. Ini bukan sekadar inkonsistensi, melainkan pengkhianatan terhadap amanat regulasi internal dan hakikat pendidikan tinggi.
Kami mempertanyakan esensi dari semua ini: Apa yang sebenarnya disembunyikan oleh kampus? Mengapa kampus begitu takut dengan keberadaan DEMA dan aktivitas mahasiswa kritis lainnya?
Saya tegaskan bahwa DEMA UINAM adalah lembaga sah hasil proses demokrasi mahasiswa. Kami hadir bukan untuk menggagalkan program kampus, melainkan untuk mengawal, mengkritisi, dan bersama-sama membangun ekosistem akademik yang lebih baik. Kami yakin bahwa tidak ada satupun mahasiswa yang tidak ingin membangun kampusnya.
Kami menyerukan kepada pimpinan UIN Alauddin Makassar agar:
- Menghentikan praktik represif berupa pelarangan organisasi di awal semester, jam malam, dan kewajiban izin yang hanya menjadi alat pembungkaman.
- Membuka dialog transparan dengan seluruh elemen mahasiswa mengenai alasan eksklusi dan kebijakan-kebijakan penghambat lainnya.
- Merevisi mekanisme kepanitiaan PBAK dan regulasi kampus lainnya agar melibatkan DEMA secara proporsional dan substantif, bukan sekadar seremoni.
Kami, DEMA UINAM, tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan ruang partisipasi yang adil dan mengkritisi setiap kebijakan yang bernuansa represif. Kami hadir bukan untuk merusak, tetapi untuk memastikan kampus ini tetap menjadi rumah bagi nalar kritis dan keadilan.
Saldiansyah Rusli (Sekjen DEMA-U)



