SEPETA Tolak Wacana Ojol Jadi UMKM, Desak Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO C193

SEPETA Tolak Wacana Ojol UMKM

Ruminews.id, Jakarta — Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menolak gagasan pemerintah yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir platform sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam pernyataan yang disampaikan menyikapi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan HUT ke-81 RI, SEPETA menilai pendekatan tersebut justru berpotensi mengaburkan persoalan mendasar yang dihadapi jutaan pekerja platform, yakni belum adanya pengakuan dan perlindungan yang memadai sebagai pekerja.

Wacana tersebut sebelumnya dikaitkan dengan rencana Kementerian UMKM untuk memberikan pengemudi dan kurir platform akses terhadap sejumlah fasilitas UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif pajak, dan program pemberdayaan. Namun, SEPETA berpandangan bahwa pengemudi dan kurir online bukanlah pelaku usaha mandiri. Meskipun mereka menggunakan sepeda motor, telepon genggam, dan paket data sebagai alat kerja, kepemilikan alat produksi tersebut tidak serta-merta mengubah posisi mereka menjadi pengusaha.

Dalam praktiknya, SEPETA menilai pekerjaan pengemudi sepenuhnya berada dalam kendali perusahaan platform melalui sistem aplikasi. Perusahaan menentukan pembagian order, tarif, skema insentif, penilaian kinerja hingga pemberian sanksi melalui algoritma. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi sekaligus kontrol terhadap proses kerja, meskipun hubungan antara pengemudi dan perusahaan selama ini kerap dibingkai sebagai kemitraan.

“Pengemudi dan kurir online merupakan bentuk baru pekerja yang lahir dari transformasi ekonomi digital melalui skema platformisasi,”

Karena itu, SEPETA menilai memasukkan pengemudi ke dalam kategori UMKM justru berisiko menjadi cara untuk mempertahankan kekosongan perlindungan ketenagakerjaan. Status tersebut dapat memberikan ruang bagi perusahaan platform untuk melepaskan tanggung jawab terhadap kesejahteraan dan perlindungan pekerja, sementara risiko operasional, biaya kendaraan, bahan bakar, kecelakaan, hingga fluktuasi pendapatan tetap ditanggung pengemudi.

Menurut SEPETA, yang dibutuhkan bukan perubahan status menjadi UMKM, melainkan pengakuan terhadap pekerja platform sebagai kategori pekerja dengan karakteristik khusus. Pengakuan tersebut harus diikuti dengan jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, kebebasan berserikat, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta sistem pembagian pendapatan yang adil. Fleksibilitas waktu kerja, yang menjadi salah satu karakter utama pekerjaan platform, tetap dapat dipertahankan tanpa menjadikan fleksibilitas sebagai alasan untuk menghilangkan hak-hak pekerja.

SEPETA juga menilai perlindungan pekerja platform tidak harus dipaksakan mengikuti pola pengupahan konvensional berbasis jam kerja. Dengan karakter pekerjaan yang berbasis transaksi, sistem remunerasi dapat menggunakan satuan hasil pekerjaan dengan prinsip profit sharing yang transparan dan berkeadilan. Setiap perjalanan atau pengantaran merupakan aktivitas ekonomi yang menghasilkan pendapatan bagi perusahaan platform sehingga pengemudi semestinya memperoleh bagian yang proporsional dari nilai ekonomi tersebut. Standar kebutuhan hidup layak, menurut SEPETA, harus menjadi salah satu acuan dalam menentukan pembagian hasil.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons klaim Presiden Prabowo Subianto mengenai peningkatan pendapatan pengemudi ojol hingga dua sampai tiga kali lipat sejak pemberlakuan skema bagi hasil aplikasi sebesar 8 persen. SEPETA menyebut kondisi di lapangan tidak sepenuhnya mencerminkan klaim tersebut. Di sejumlah wilayah Jabodetabek, misalnya, pendapatan pengemudi untuk perjalanan penumpang dengan jarak kurang dari empat kilometer disebut turun dari sekitar Rp10.400 menjadi sekitar Rp10.212. Tarif malam yang sebelumnya memberikan tambahan pendapatan juga disebut telah dihapus. Jika sebelumnya pengemudi dapat memperoleh sekitar Rp11.600 untuk perjalanan pada pukul 23.00–05.00, pendapatan tersebut kini disebut turun menjadi sekitar Rp10.400.

SEPETA menilai kesenjangan antara klaim kebijakan dan pengalaman pengemudi menunjukkan pentingnya transparansi dalam sistem kerja platform. Perusahaan tidak cukup hanya menetapkan tarif dan potongan melalui algoritma, tetapi juga harus membuka formula pembagian pendapatan secara transparan. Pembatasan potongan aplikasi, transparansi algoritma, dan keterbukaan formula tarif menjadi prasyarat agar skema profit sharing tidak hanya menjadi istilah, melainkan benar-benar menghasilkan pembagian nilai ekonomi yang adil.

Urgensi perlindungan tersebut semakin besar jika melihat kontribusi ekonomi sektor transportasi online. SEPETA mengutip riset kolaborasi Paramadina Public Policy Institute (PPPI) dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang menyebut ekosistem transportasi online menyerap sekitar 2,91 juta tenaga kerja langsung dan berkontribusi hingga Rp565 triliun terhadap PDB Indonesia, sekaligus menciptakan sekitar 2,62 juta lapangan pekerjaan turunan dalam ekosistem ekonomi digital.

Namun, besarnya kontribusi tersebut belum berbanding lurus dengan perlindungan yang diterima pekerja. SEPETA mencatat hingga Agustus 2026 hanya sekitar 600 ribu pengemudi online yang tercakup dalam BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, menurut perhitungan SEPETA, masih terdapat sekitar dua juta pengemudi yang bekerja di jalan tanpa perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

Dalam konteks tersebut, SEPETA mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO C193 yang dihasilkan dalam International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026. Konvensi tersebut dipandang sebagai momentum penting dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja platform di tengah perkembangan ekonomi digital.

Bagi SEPETA, semangat Konvensi ILO C193 adalah memastikan perkembangan teknologi tidak digunakan untuk menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang menopang bisnis digital. Karena itu, pemerintah dinilai tidak seharusnya mengalihkan persoalan ketenagakerjaan pengemudi ke dalam skema UMKM. Pemerintah justru didesak menyusun regulasi khusus mengenai pekerjaan platform digital yang menjamin perlindungan sosial, transparansi algoritma, hak berserikat, hak berunding secara kolektif, serta mekanisme pembagian pendapatan yang berkeadilan.

“Masa depan ekonomi digital Indonesia tidak boleh dibangun di atas fleksibilitas yang mengorbankan hak-hak pekerja. Teknologi seharusnya menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan alat untuk memindahkan seluruh risiko kepada pengemudi,” tegas SEPETA.

SEPETA menilai pengakuan terhadap pengemudi dan kurir sebagai pekerja platform digital merupakan langkah penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital tidak menghasilkan bentuk baru kerentanan ketenagakerjaan. Fleksibilitas kerja tetap dapat dipertahankan, tetapi harus berjalan beriringan dengan hak atas perlindungan, keselamatan, jaminan sosial, dan posisi tawar kolektif. SEPETA pun menegaskan tuntutannya agar pemerintah menolak skema “ojol UMKM” dan segera meratifikasi Konvensi ILO C193 sebagai bagian dari upaya membangun ekonomi digital yang lebih adil dan berkeadilan sosial.

Share

Scroll to Top