Ruminews.id, LUWU TIMUR — Forum Mahasiswa Anti Korupsi Luwu Timur (FORMAK LUTIM) mempertanyakan sumber dan mekanisme penggunaan dana sebesar Rp16 miliar yang disebut dialokasikan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk santunan masyarakat terdampak pengosongan lahan di Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Pertanyaan tersebut muncul setelah Bupati Luwu Timur menyampaikan dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (7/8/2026), bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran hingga Rp16 miliar untuk pemberian santunan kepada masyarakat terdampak pengosongan lahan di wilayah tersebut.
Koordinator FORMAK LUTIM, Arjun, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan pemberian santunan kepada masyarakat terdampak. Menurutnya, hal yang perlu dijelaskan kepada publik adalah asal-usul dana, dasar hukum, serta mekanisme penggunaannya.
“Persoalannya bukan semata-mata soal besaran santunan. Yang paling mendasar adalah dari mana uang Rp16 miliar itu berasal, di mana anggarannya tercantum, kapan ditetapkan, melalui mekanisme apa, dan atas dasar persetujuan siapa,” ujar Arjun.
Arjun menyebutkan, pertanyaan tersebut semakin penting karena pihaknya memperoleh informasi dari sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur yang menyatakan tidak pernah membahas alokasi anggaran hingga Rp16 miliar untuk santunan masyarakat Laoli.
Menurutnya, apabila dana tersebut bersumber dari APBD, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur perlu menunjukkan dokumen penganggaran dan dasar hukum penggunaannya. Sebaliknya, jika dana itu berasal dari luar APBD, sumber serta mekanisme penerimaannya juga perlu dibuka kepada publik.
“Kalau benar uang daerah, tentu harus dapat dibuktikan melalui dokumen anggaran. Kalau bukan dari APBD, publik juga berhak mengetahui siapa sumber dananya, bagaimana dana tersebut diterima pemerintah daerah, dan apa dasar hukum penggunaannya,” kata Arjun.
Soroti Potensi Konflik Kepentingan
FORMAK LUTIM juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pendanaan santunan tersebut, terutama apabila pihak tersebut memiliki kepentingan terhadap pengosongan lahan Laoli.
Arjun menegaskan bahwa organisasinya tidak menuduh telah terjadi gratifikasi. Namun, menurut dia, dugaan adanya pendanaan dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan pemerintah daerah perlu dijelaskan secara terbuka untuk mencegah potensi konflik kepentingan.
“Jika memang ada pihak ketiga atau investor yang memberikan dana, harus jelas siapa pemberinya, berapa nilainya, melalui mekanisme apa, masuk ke rekening siapa, apa dasar hukumnya, serta apakah ada perjanjian atau kepentingan tertentu di balik pemberian tersebut,” ujarnya.
Ia menilai transparansi diperlukan karena pengosongan lahan Laoli berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah dan kepentingan pembangunan kawasan industri.
“Publik berhak mengetahui apakah ada hubungan antara kepentingan investor, kebijakan pemerintah daerah, proses pengosongan lahan, dan dana Rp16 miliar tersebut,” kata Arjun.
Desak Pemkab dan DPRD Buka Dokumen
Atas persoalan tersebut, FORMAK LUTIM mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber dana Rp16 miliar yang disebut dialokasikan untuk santunan masyarakat Laoli.
Mereka juga meminta Pemkab menunjukkan dokumen penganggaran serta dasar hukum apabila dana tersebut berasal dari APBD. Jika dana berasal dari pihak lain, FORMAK LUTIM meminta pemerintah membuka informasi mengenai pihak pemberi dana, mekanisme penyerahan, dokumen perjanjian, serta dasar hukum penerimaan dan penggunaannya.
Selain itu, FORMAK LUTIM meminta DPRD Luwu Timur, khususnya Badan Anggaran, menjelaskan kepada publik apakah pernah ada pembahasan dan persetujuan anggaran untuk santunan masyarakat Laoli sebesar Rp16 miliar.
Organisasi tersebut juga mendesak Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dan aparat pengawasan terkait memeriksa sumber, mekanisme penerimaan, pencatatan, serta penggunaan dana tersebut.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan, FORMAK LUTIM meminta aparat yang berwenang melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Rp16 miliar bukan angka kecil. Jangan sampai angka sebesar itu hanya disebutkan kepada publik tanpa penjelasan mengenai sumber dan dasar penggunaannya. Kami meminta pemerintah membuka sumber dananya, menjelaskan mekanismenya, dan menunjukkan dokumennya,” tegas Arjun.
FORMAK LUTIM menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan hak masyarakat untuk memperoleh santunan. Fokus mereka, kata Arjun, adalah memastikan asal-usul dana, legalitas mekanisme, transparansi pengelolaan, dan potensi konflik kepentingan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kalau semuanya sesuai hukum, tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, publik berhak mengetahui dan aparat yang berwenang wajib menindaklanjutinya,” pungkasnya.


