Ruminews.id, LUWU TIMUR – Mekanisme penyaluran dana santunan kepada warga dan petani di Dusun Laoli, Kabupaten Luwu Timur, kembali menjadi sorotan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lindungi Rakyat Indonesia (LIRA), Ryan Latief La Kaseng mendesak aparat penegak hukum memeriksa mekanisme penyaluran dana tersebut, termasuk aliran uang yang disebut berkaitan dengan santunan bagi 83 warga.
Ia mempertanyakan penyaluran dana melalui Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menurut mereka dilakukan di luar pencatatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tanpa diketahui atau diawasi DPRD.
Ryan menilai kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Lembaga Adat Pasukan To Manurung Sulawesi itu menekankan bahwa pemerintah daerah semestinya tidak menjadi perantara penyaluran dana swasta dengan mekanisme yang tidak transparan.
“Pemerintah daerah tidak boleh dijadikan perantara transaksi gelap atas nama penyaluran santunan. Mekanisme penyaluran dana swasta yang membelakangi DPRD dan tidak masuk ke kas daerah adalah tindakan berbahaya yang mencederai keadilan bagi masyarakat dan sarat akan potensi penyalahgunaan wewenang,” kata Ryan dalam keterangan tertulis kepada media ini, Senin (10/8/2026).
Minta Mekanisme Penyaluran Diperiksa
LBH LIRA menilai persoalan utama bukan hanya menyangkut besaran dana yang diterima warga, tetapi juga bagaimana dana tersebut masuk, dikelola, dan disalurkan kepada penerima.
Lembaga tersebut merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam menyampaikan pandangannya mengenai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Menurut LBH LIRA, apabila pemerintah daerah terlibat dalam pengelolaan atau penyaluran dana tersebut, mekanismenya perlu diperjelas secara administratif agar dapat dipastikan tidak terjadi penyimpangan serta seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.
LBH LIRA juga mempertanyakan sejauh mana DPRD Luwu Timur menjalankan fungsi pengawasan terhadap mekanisme tersebut.
Mereka menilai transparansi menjadi penting karena dana yang dipersoalkan berkaitan dengan proses pemberian santunan kepada warga yang terdampak persoalan lahan di wilayah Laoli.
Namun, dugaan adanya tindak pidana korupsi, menurut LBH LIRA, masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Lembaga tersebut menyebut sejumlah kemungkinan yang perlu didalami, antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi atau suap apabila ditemukan hubungan antara pemberian dana dengan keputusan pejabat, serta kemungkinan manipulasi atau pemotongan dana yang seharusnya diterima masyarakat.
Dorong Follow the Money
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, LBH LIRA meminta aparat melakukan penelusuran terhadap seluruh rangkaian transaksi.
Setidaknya terdapat tiga hal yang dinilai perlu diperiksa.
Pertama, memastikan apakah terdapat kesengajaan dari pejabat atau pihak tertentu untuk menghindari mekanisme pencatatan dan pengawasan resmi.
Kedua, mencocokkan nilai dana yang dikeluarkan perusahaan berdasarkan hasil appraisal dengan nominal yang benar-benar diterima warga.
Ketiga, menelusuri aliran dana dari pihak perusahaan hingga penerima akhir untuk memastikan tidak terdapat aliran uang kepada pihak yang tidak berhak.
LBH LIRA dan Pasukan Adat To Manurung kemudian mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran santunan tersebut.
Mereka juga meminta aparat tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi menelusuri aliran dana dan meminta keterangan dari perusahaan, pemerintah daerah, penerima santunan, serta pihak lain yang terlibat dalam proses penyaluran.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak rakyat dan hukum negara dipermainkan oleh skema off-budget yang tidak transparan ini. Penegak hukum harus segera mengusut tuntas aliran dana ini demi menegakkan keadilan di tanah Luwu Timur,” kata Ryan Latief La Kaseng.
Desakan tersebut muncul di tengah persoalan lahan di wilayah Laoli yang melibatkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan PT IHIP.
Karena itu, transparansi mengenai mekanisme pemberian santunan dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum baru dalam proses penyelesaian sengketa lahan. (*)



