Dugaan Pemalsuan Data Warga, HMI Polman Desak Bupati dan DPRD Hentikan Operasional PNM Mekaar Unit Wonomulyo

ruminews.id, POLEWALI MANDAR — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar (Polman) mengecam keras dugaan praktik pemalsuan data masyarakat yang melibatkan unit usaha PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Wonomulyo.

HMI menilai tindakan manipulasi data demi kepentingan komersial perusahaan tersebut merupakan bentuk tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi.

Pengurus HMI Cabang Polman, Iqbal, menegaskan bahwa kehadiran PNM Mekaar Unit Wonomulyo bukannya menjadi solusi keuangan atau membantu perekonomian warga kecil, melainkan justru menjerat dan mencekik masyarakat lokal.

“Tindakan pemalsuan data warga untuk kepentingan komersial perusahaan adalah kejahatan murni dan tindak pidana. PNM Unit Wonomulyo terbukti tidak hadir untuk menyelesaikan problem ekonomi masyarakat Polman, melainkan justru mencekik warga. Ini tidak boleh ditoleransi sedikit pun,” ujar Iqbal dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Atas dugaan pelanggaran hukum tersebut, HMI Polman mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Polman dan DPRD Polman untuk segera mengambil langkah tegas dan konkret.

Tuntutan dan Desakan HMI Polman:

  1. Mendesak Bupati Polman dan DPRD Polman untuk mencabut atau membekukan izin serta menyetop seluruh bentuk aktivitas operasional PNM Mekaar Unit Wonomulyo di wilayah Polewali Mandar.
  2. Meminta Pemda dan DPRD segera memeriksa dan menertibkan seluruh kantor cabang PNM Mekaar maupun koperasi simpan pinjam yang beroperasi di Polewali Mandar guna mengantisipasi terulangnya kasus serupa.
  3. Menuntut pemerintah daerah mengevaluasi total kelayakan izin usaha dan menelaah kontribusi nyata seluruh lembaga keuangan mikro/koperasi di Polman. Apabila terbukti tidak memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan daerah dan justru merugikan warga, maka seluruh aktivitasnya harus dihentikan secara permanen.

HMI Polman menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak penegak hukum dan pemerintah daerah mengambil tindakan hukum serta administratif yang adil bagi masyarakat yang dirugikan.

Share

Scroll to Top