ruminews.id, Gowa – Ketua Bidang Advokasi HMJ HTN UIN Alauddin Makassar, Muhammad Halil Gibran Mengecam Keras Dugaan Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Palu dan Mendesak Pengungkapan Tuntas.
Berdasarkan keterangan resmi Polresta Palu, peristiwa yang terjadi pada Minggu malam, 26 Juli 2026 tersebut mengakibatkan seorang pria berusia 28 tahun dan anaknya yang masih berusia sekitar dua tahun meninggal dunia.
Sementara itu, istri korban yang berusia 22 tahun mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palu. Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Palu masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Polisi juga menegaskan bahwa motif perkara masih dalam penyelidikan sehingga masyarakat diminta tidak berspekulasi.
Dari perspektif hukum tata negara, peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga menyangkut tanggung jawab konstitusional negara dalam melindungi hak asasi manusia. Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Selain itu, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hilangnya nyawa seorang anak dalam tragedi ini menjadikan negara memiliki kewajiban yang lebih besar untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara cepat, profesional, dan berkeadilan.
Bidang Advokasi HMJ HTN menilai bahwa pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh. Penyidik tidak hanya berkewajiban menemukan pelaku, tetapi juga mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, motif, alat yang digunakan, serta memastikan tidak ada pihak lain yang turut bertanggung jawab apabila fakta penyidikan mengarah ke sana. Penegakan hukum yang terburu-buru tanpa pembuktian yang kuat justru berpotensi mencederai keadilan.
Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada korban yang selamat, termasuk layanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung. Pendekatan victim-oriented justice harus menjadi bagian dari sistem peradilan pidana sehingga keadilan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban dan keluarganya.
Berdasarkan hal tersebut, Bidang Advokasi HMJ HTN UIN Alauddin Makassar menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras dugaan pembunuhan satu keluarga di Duyu, Palu sebagai kejahatan serius yang mencederai nilai kemanusiaan dan hak konstitusional warga negara.
- Mendesak Polresta Palu mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah.
- Meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penyidikan secara proporsional agar tidak membuka ruang bagi disinformasi dan spekulasi publik.
- Mendesak negara memberikan perlindungan maksimal kepada korban yang selamat beserta keluarga korban.
- Meminta agar siapa pun yang nantinya terbukti bersalah dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku melalui proses peradilan yang adil.
Tragedi di Kelurahan Duyu, Kota Palu merupakan pengingat bahwa negara hukum tidak hanya diukur dari kemampuannya menghukum pelaku, tetapi juga dari kemampuannya mengungkap kebenaran, melindungi hak hidup setiap warga negara, dan menghadirkan keadilan yang berlandaskan konstitusi.
Bidang Advokasi HMJ HTN akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.



