Ruminews.id, Jakarta — Momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2026 dinilai harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak agar mampu menjawab berbagai tantangan baru yang dihadapi anak-anak.
Peneliti Bidang Sosial TII, Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, mengatakan peringatan Hari Anak Nasional ke-42 yang mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Menurutnya, pembangunan masa depan bangsa tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, bahagia, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Berbagai kasus tersebut tidak boleh berhenti menjadi pemberitaan yang kemudian dilupakan. Setiap kasus merupakan alarm bahwa sistem perlindungan anak Indonesia masih belum mampu mencegah kekerasan sebelum merampas masa depan anak. Negara harus belajar dari setiap kasus untuk memperbaiki kebijakan secara menyeluruh, bukan hanya hadir ketika kasus menjadi viral,” ujar Natasya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7).
Natasya menilai berbagai peristiwa yang terjadi sepanjang 2026 menunjukkan ancaman terhadap anak semakin kompleks. Ia mencontohkan dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, kasus pemerkosaan anak perempuan di Kabupaten Sampang yang diduga melibatkan puluhan pelaku, berbagai kasus perundungan yang berdampak pada kesehatan mental anak, hingga peristiwa seorang anak yang mengakhiri hidup karena tidak memiliki alat tulis untuk bersekolah.
Selain kekerasan fisik dan seksual, menurutnya anak-anak kini juga menghadapi berbagai bentuk ancaman baru, seperti kekerasan berbasis teknologi, eksploitasi seksual daring, perdagangan orang, eksploitasi pekerja anak, paparan pornografi, gangguan kesehatan mental, hingga dampak krisis iklim terhadap kesehatan dan kesejahteraan mereka.
TII juga menyoroti data kumulatif SIMFONI-PPA per Januari 2026 yang menunjukkan korban kekerasan masih didominasi anak dan perempuan berusia 13–17 tahun dengan total 13.216 korban. Sementara itu, rumah tangga tercatat sebagai lokasi dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi, yakni mencapai 20.573 kasus.
“Rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman justru masih menjadi lokasi kekerasan terbanyak. Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan anak belum berhasil menjangkau lingkungan yang paling dekat dengan kehidupan anak. Tanpa penguatan sistem perlindungan dari level keluarga, sekolah, komunitas, hingga ruang digital, berbagai regulasi yang kita miliki hanya akan bersifat reaktif,” jelasnya.
Merespons kondisi tersebut, Natasya mendesak pemerintah bersama DPR segera merevisi UU Perlindungan Anak agar mampu mengakomodasi tantangan baru, termasuk kekerasan seksual berbasis teknologi, perlindungan kesehatan mental anak, integrasi data kekerasan anak lintas sektor, serta penguatan layanan perlindungan yang terpadu.
Selain itu, implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga dinilai perlu diperkuat melalui pengawasan penanganan perkara yang transparan dan berperspektif korban.
Menurut Natasya, pembaruan regulasi saja tidak cukup apabila tidak diikuti penguatan kapasitas seluruh pihak yang terlibat dalam perlindungan anak.
“Pemerintah juga perlu memperkuat kapasitas keluarga, guru, tenaga kesehatan, pengasuh daycare, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengenali kekerasan sejak dini, memperkuat perlindungan anak di ruang digital, mengintegrasikan kanal pelaporan yang ramah anak, serta memastikan setiap korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan rehabilitasi sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, revisi kebijakan sebaiknya disusun secara partisipatif dengan melibatkan anak, penyintas, organisasi masyarakat sipil, akademisi, tenaga kesehatan, pendidik, pemerintah daerah, dan komunitas agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan anak di lapangan.



