Ruminews.id, Yogyakarta — Puluhan jurnalis, pers mahasiswa, dan pegiat kebebasan berekspresi menggelar aksi damai di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Minggu (26/7).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut “londo ireng” kini “berbaju wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7).
Aksi yang diinisiasi Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) se-DIY bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta itu menilai pernyataan Presiden bukan sekadar retorika politik, melainkan berpotensi membangun stigma bahwa jurnalis yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan merupakan pihak yang bekerja untuk kepentingan asing atau bahkan diposisikan sebagai musuh negara. Selama aksi berlangsung, jurnalis dan pers mahasiswa dari berbagai organisasi menyampaikan orasi secara bergantian sebagai bentuk solidaritas terhadap kemerdekaan pers.
Salah seorang peserta aksi, Agito dari BPMF Pijar UGM, menilai pernyataan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tekanan terhadap kebebasan pers yang terus terjadi selama pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Saya rasa selama pemerintahan kita masih dipimpin oleh rezim Prabowo-Gibran, selama itu pula iklim kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia akan terus terkena pukulan dari berbagai arah. Penyematan ‘londo ireng’ hanya salah satu dari sekian banyak rangkaian intimidasi terhadap pers,” jelas Agito kepada redaksi Ruminews.id.
Lebih lanjut, pelabelan terhadap jurnalis sebagai “londo ireng” bukan hanya ditujukan kepada profesi wartawan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
“Prabowo ingin menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemberitaan media yang kerap mengkritik pemerintah. Dengan begitu publik diarahkan lebih percaya pada narasi yang dibangun rezim daripada narasi tandingan. Padahal masyarakat berhak mendapatkan informasi dan kebenaran secara utuh,” tambahnya.
Ia menilai kondisi tersebut berbahaya bagi demokrasi karena dapat mempersempit ruang bagi keberagaman pandangan dan kritik terhadap penguasa.
“Perlu kita ingat, kehancuran demokrasi di sebuah negara ditandai dengan maraknya keseragaman pendapat dan semakin sempitnya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat yang berbeda”.
Melalui aksi tersebut, para peserta juga ingin menegaskan bahwa pers tetap memiliki keberanian menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan meski menghadapi berbagai bentuk tekanan.
“Meski diintimidasi, dilabeli, dan ruang geraknya dipersempit, pers tetap memiliki semangat untuk menguji setiap klaim dan narasi yang dibangun penguasa. Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki mandat menyampaikan kebenaran serta menjalankan fungsi kontrol, check and balances, demi kepentingan publik,” tegas Agito.
Ia menambahkan, kebebasan pers bukan hanya menjadi kepentingan jurnalis, melainkan menyangkut hak seluruh warga negara untuk memperoleh informasi.
“Ketika kerja-kerja pers semakin dipersempit, yang dirugikan bukan hanya wartawan atau pekerja media, tetapi seluruh masyarakat Indonesia karena kehilangan akses terhadap informasi yang utuh,” pungkasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Persma se-DIY dan AJI Yogyakarta mengecam penggunaan istilah “londo ireng” yang dinilai mendelegitimasi profesi jurnalistik dan mengancam kebebasan pers. Koalisi menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukanlah hak istimewa wartawan, melainkan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan bebas dari campur tangan kekuasaan.
Selain itu, koalisi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni mengecam pernyataan Presiden Prabowo yang mengaitkan wartawan, jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah “londo ireng”; mendesak Presiden menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada komunitas pers; meminta pemerintah menjamin perlindungan terhadap jurnalis serta menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; mendesak pemerintah mengevaluasi implementasi PP Nomor 71 Tahun 2019 dan mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026; serta mengajak seluruh masyarakat menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak publik atas informasi.
“Ketika pers dibungkam, yang kehilangan bukan hanya jurnalis, melainkan seluruh masyarakat”.



