Ruminews.id -LABUHA, Sidang disiplin terhadap dua anggota Polres Halmahera Selatan telah digelar dan memutus keduanya terbukti melakukan pelanggaran. Keduanya adalah Aipda YB dan ML.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Sidang Nomor EID/10/VII/2026. Sidang merupakan tindak lanjut dari Tuntutan Perkara Disiplin Nomor EID/10/VII/2026/Sipropam tertanggal 3 Juni 2026.
Majelis sidang dalam pertimbangannya mendasarkan pada keterangan saksi RL, ML, MS, serta 10 barang bukti yang diajukan dalam proses pemeriksaan.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kedua terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sebagai konsekuensi, majelis menjatuhkan hukuman disiplin berupa:
1. Teguran tertulis.
2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun
Menanggapi putusan tersebut, pihak pelapor Ringgo Larengsi menyatakan bahwa sidang disiplin merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin internal di lingkungan Polri.
“Namun demikian, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang sama, maka proses pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ringgo, Jumat 25 Juli 2026.
Ia berharap putusan ini menjadi momentum bagi institusi Polri untuk terus memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas anggota dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Penulis : Ringgo Larengsi


