HMI Cabang Jeneponto Soroti Dugaan Penguasaan Aset Kendaraan Dinas, Desak Audit Menyeluruh

Ruminews.id, Jeneponto – HMI Cabang Jeneponto mempertanyakan temuan sejumlah aset kendaraan dinas yang diduga dikuasai atau dimanfaatkan sebagai milik pribadi.Berdasarkan temuan yang menjadi perhatian publik, terdapat indikasi pengelolaan aset kendaraan dinas yang perlu dipertanggungjawabkan, dengan nilai temuan sebagai berikut:

  • Tahun 2022: Rp4.028.681.901,26
  • Tahun 2023: Rp3.252.013.401,26

HMI Cabang Jeneponto menilai bahwa kendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang dibeli menggunakan uang rakyat melalui APBD. Oleh karena itu, setiap aset daerah wajib dikelola, diamankan, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila benar terdapat kendaraan dinas yang dikuasai atau dialihkan menjadi milik pribadi tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut harus diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.

Pengelolaan Barang Milik Daerah telah diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap barang milik negara/daerah dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawa

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur bahwa Barang Milik Daerah tidak dapat dialihkan atau dimiliki secara pribadi tanpa prosedur dan persetujuan sesuai ketentuan hukum.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau penguasaan aset daerah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan dilakukan dengan tujuan

menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
HMI Cabang Jeneponto mendesak:

Inspektorat Kabupaten Jeneponto segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset kendaraan dinas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto membuka secara transparan daftar kendaraan dinas beserta status penguasaannya.

Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset daerah harus diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih.

HMI Cabang Jeneponto menegaskan bahwa aset daerah adalah milik rakyat, bukan milik pribadi. Setiap penyimpangan dalam pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

Sumber: Sulaeman – Ketua Bidang PTKP HMI Cabang

Share

Scroll to Top