Koalisi Masyarakat Sipil Gugat PP 71/2019 ke Mahkamah Agung, Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

Ruminews.id, Jakarta — Sejumlah organisasi masyarakat sipil bersama korban praktik moderasi konten mengajukan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) ke Mahkamah Agung, Rabu (22/7).

Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang mengancam kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi.

Permohonan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), PT Citra Puan Berdikari (Magdalene.co), dan PT Mitra Konten Komunikasi (Project Multatuli). Keempatnya bertindak sebagai pemohon sekaligus korban praktik pemutusan akses (access blocking) maupun penurunan konten (takedown).

Dokumen permohonan beserta alat bukti diserahkan bersama Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR), yang terdiri dari LBH Pers, ELSAM, dan SAFEnet.

Koalisi menjelaskan permohonan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya praktik moderasi konten yang dinilai menyasar ekspresi yang sah, kritik terhadap kebijakan pemerintah, serta karya-karya jurnalistik.

Menurut mereka, ketiadaan batasan yang jelas mengenai tata kelola moderasi konten telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Dalam permohonannya, para pemohon mengungkap sejumlah kasus yang menjadi dasar pengajuan uji materi. Di antaranya penurunan konten akun @perupadata mengenai bantahan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait Tragedi 1998 pada Juni 2025, pemutusan akses akun TikTok LBH Jakarta pada September 2025, hingga pembatasan akses (geo-blocking) oleh Meta terhadap unggahan Magdalene.co mengenai penyiraman aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus pada April 2026.

Koalisi juga menyoroti pemblokiran konten akun @cabinetcouture_idn pada Juni 2026 serta perintah penurunan konten terhadap akun @dayatpiliang yang memuat unggahan mengenai Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2026.

Adapun ketentuan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 95 serta Pasal 96 huruf a dan huruf b PP Nomor 71 Tahun 2019.

Menurut pemohon, Pasal 95 tidak memberikan definisi yang jelas mengenai istilah “pemutusan akses”, sehingga membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda oleh pemerintah maupun penyelenggara sistem elektronik.

Sementara itu, frasa “melanggar peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 96 huruf a dinilai terlalu luas dan berpotensi dijadikan dasar untuk membatasi ekspresi yang sah. Koalisi berpendapat pembatasan kebebasan berekspresi harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan yang jelas, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Selain itu, frasa “meresahkan masyarakat dan ketertiban umum” dalam Pasal 96 huruf b juga dinilai bersifat multitafsir dan tidak memenuhi asas kepastian hukum. Menurut mereka, rumusan tersebut berpotensi digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik, karya jurnalistik, maupun ekspresi warga negara.

Koalisi TAKDIR menyatakan praktik pemutusan akses yang selama ini dilakukan berdasarkan PP 71/2019 telah menimbulkan dampak nyata terhadap individu, media, maupun platform digital karena dilakukan tanpa mekanisme yang transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan bagi pihak yang terdampak untuk memperoleh pemulihan.

Melalui permohonan uji materi tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Agung membatalkan ketentuan-ketentuan yang diuji dan menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Koalisi TAKDIR sendiri terdiri atas LBH Pers, ELSAM, SAFEnet, AJI Indonesia, Project Multatuli, Magdalene.co, dan Remotivi yang selama ini aktif melakukan advokasi mengenai kebebasan berekspresi dan perlindungan hak-hak digital di Indonesia.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top