Masyarakat Sipil Surati Presiden Prabowo, Desak Penyelidikan Ulang Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu

Ruminews.id, Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang kebebasan pers dan hak asasi manusia mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat ini dimaksudkan untuk mendesak penyelidikan ulang atas kasus pembunuhan jurnalis Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya. Mereka turut meminta dugaan keterlibatan anggota TNI aktif, Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit, diperiksa melalui mekanisme peradilan sipil.

Surat tersebut ditandatangani oleh beberapa organisasi masyarakat sipil seperti Amnesty International Indonesia, Committee to Protect Journalists (CPJ), Free Press Unlimited (FPU), Human Rights Watch (HRW), Legal Aid Center for the Press (LBH Pers), serta YLBHI–LBH Medan.

Dalam suratnya, koalisi organisasi menilai Presiden perlu memerintahkan Kapolri untuk membuka kembali penyelidikan dengan fokus pada dugaan keterlibatan Herman Bukit, yang sebelumnya dinyatakan tidak terlibat melalui penyelidikan Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan.

Menurut mereka, penanganan dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam tindak pidana umum seharusnya dilakukan melalui peradilan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, Pasal 65 Undang-Undang TNI, serta sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis Tribrata TV, tewas bersama istri, anak, dan cucunya dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024. Peristiwa itu terjadi setelah Rico memberitakan dugaan keterlibatan Herman Bukit dalam praktik perjudian ilegal.

Dalam perkara tersebut, tiga pelaku sipil telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, koalisi masyarakat sipil menilai penyelidikan belum menyentuh dugaan aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut.

Desakan penyelidikan ulang mengacu pada laporan bersama CPJ dan Free Press Unlimited berjudul ‘Impunity in Indonesia: The Leads Left Unfollowed in Journalist Rico Sempurna Pasaribu’s Murder‘ yang diterbitkan pada 22 Juni 2026. Laporan itu mengungkap sejumlah kelemahan dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan diabaikannya bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Herman Bukit.

Berdasarkan dokumen pengadilan, berkas penyelidikan militer, kesaksian para saksi, serta wawancara dengan berbagai pihak yang mengetahui perkara tersebut, laporan itu menyimpulkan terdapat dasar yang cukup untuk menyelidiki Herman Bukit secara menyeluruh melalui mekanisme peradilan sipil.

Koalisi juga menyoroti adanya bukti yang menghubungkan Herman Bukit dengan aktivitas perjudian ilegal yang menjadi objek pemberitaan Rico, komunikasi dengan pelaku utama pembakaran Bebas Ginting, hingga tekanan yang diterima Rico sebelum pembunuhan terjadi. Meski demikian, mereka menyebut aparat kepolisian tidak pernah memeriksa Herman Bukit sebagai pihak yang patut diduga terlibat.

Selain itu, laporan tersebut menilai penyelidikan militer dilakukan dengan ruang lingkup yang terbatas, kurang transparan, dan mengabaikan sejumlah kesaksian maupun alat bukti penting, termasuk rekaman percakapan telepon yang diduga menunjukkan adanya perintah dari Herman Bukit kepada pelaku pembakaran.

Koalisi masyarakat sipil menilai keadilan sulit terwujud apabila perkara tersebut hanya ditangani melalui sistem peradilan militer yang dinilai tidak memberikan transparansi dan akuntabilitas yang memadai kepada publik.

Mereka juga menyoroti belum optimalnya penyelidikan terhadap motif pembunuhan yang diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik Rico. Menurut laporan tersebut, beberapa hari sebelum tewas, Rico menerima ancaman dan permintaan agar menghentikan pemberitaannya. Ancaman itu disebut telah disampaikan kepada rekan kerja, teman, hingga seorang pejabat kepolisian.

Karena itu, koalisi mendesak agar penyelidikan ulang dilakukan secara independen, transparan, dan tidak memihak, termasuk melalui pemeriksaan forensik terhadap komunikasi telepon seluler serta penelusuran aliran keuangan seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam suratnya, koalisi tersebut juga mengingatkan bahwa sejak 1992 sedikitnya 14 jurnalis telah dibunuh di Indonesia. Dari sembilan kasus yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik korban, delapan di antaranya hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

Koalisi menegaskan pemerintah memiliki kewajiban menjamin kebebasan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers. Mereka berharap Presiden memastikan seluruh pelaku kejahatan terhadap jurnalis diproses melalui mekanisme peradilan yang transparan dan imparsial sebagai langkah memutus rantai impunitas terhadap kekerasan terhadap insan pers di Indonesia.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top