Ruminews.id, Jakarta – LBH Jakarta bersama Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA), Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed), Serikat Transportasi Indonesia (STI), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), dan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) meluncurkan Pos Pengaduan Pelanggaran Hak atas Kondisi Kerja yang Adil dan Layak bagi Pekerja Transportasi Online. Pos pengaduan ini adalah ruang bagi pengemudi ojek online, pengemudi transportasi online roda empat, kurir, maupun pekerja layanan antar berbasis aplikasi untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami selama bekerja.
Pembukaan pos pengaduan ini berangkat dari semakin banyaknya persoalan yang dihadapi pekerja transportasi online, mulai dari suspend akun dan putus mitra (PM) secara sepihak, tidak adanya transparansi pemberian order, potongan aplikasi yang tinggi, perubahan tarif, persoalan Bonus Hari Raya (BHR), kecelakaan kerja, persoalan kesehatan akibat kerja, hingga berbagai bentuk perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi. Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pekerja transportasi online masih menghadapi ketidakpastian kerja, minimnya perlindungan hukum, serta absennya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.
Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung LBH Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026, Alif Fauzi Nurwidiastomo selaku Pengacara Publik LBH Jakarta menyampaikan, “Selama ini, pekerja sering kali hanya diberikan mekanisme pengaduan internal yang tertutup dan tidak transparan. Tidak sedikit pengemudi yang kehilangan akses terhadap mata pencahariannya akibat kebijakan perusahaan dengan alasan kendali algoritmik tanpa memperoleh kesempatan untuk mengetahui alasan, memberikan klarifikasi, maupun mengajukan keberatan secara efektif. Kondisi tersebut menempatkan pekerja pada posisi yang sangat rentan karena bergantung sepenuhnya pada sistem aplikasi yang dikendalikan secara sepihak oleh perusahaan platform.” Alif juga menambahkan urgensi dari pembentukan kanal ini,
“Pos ini diharapkan dapat menghimpun masalah, kemudian dari data yang sudah dihimpun diaktualisasi menjadi upaya advokasi secara kolektif.”
Senada dengan hal tersebut, Akmal perwakilan dari Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed) menegaskan pentingnya kekuatan kolektif dalam posko pengaduan ini.
“Selama ini, kan, kita single fighter, sendirian. Sekarang sudah ada posko pengaduan. Posko pengaduan ini bukan hanya ada LBH saja, tapi didalamnya ada media, ada driver, ada lembaga survei. Sehingga kita punya power. Dengan power ini, aplikator tidak sembarangan dalam melakukan putus mitra atau suspended kepada driver.”
Sementara itu, Lily dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyoroti kerentanan spesifik yang dialami oleh pekerja transportasi online perempuan.
“Dengan adanya peluncuran pos pengaduan ini, saya pikir itu merupakan satu langkah maju, khususnya untuk kawan-kawan driver perempuan yang selama ini banyak mengalami pelecehan seksual, intimidasi, diskriminasi. Selama ini kita selalu menghadapi jalan buntu untuk mengadvokasinya. LBH Jakarta nantinya bisa menindaklanjuti khususnya bagi pengemudi perempuan yang permasalahan dilapangan lebih banyak, seperti ada customer yang genit lalu diturunkan dijalan, justru kawan-kawan driver perempuan yang terkena Pemutusan Mitra.”
Melalui Pos Pengaduan ini, LBH Jakarta bertujuan menghimpun informasi dan pengalaman pekerja transportasi online sebagai dasar penyusunan strategi advokasi, baik dalam bentuk pendampingan hukum, advokasi kebijakan, maupun pengorganisasian kasus-kasus yang memiliki pola pelanggaran serupa. Data yang diperoleh juga akan menjadi bahan untuk mengidentifikasi persoalan struktural yang dihadapi pekerja transportasi online serta mendorong perbaikan regulasi yang memberikan perlindungan yang lebih adil.
LBH Jakarta mengajak seluruh pekerja transportasi online yang mengalami persoalan dalam hubungan dengan perusahaan aplikasi untuk menyampaikan pengaduannya melalui Pos Pengaduan ini. Semakin banyak pengalaman yang terdokumentasikan, semakin kuat pula dasar untuk mendorong perubahan kebijakan dan perlindungan hak-hak pekerja transportasi online di Indonesia.
Ada pun kanal Pos Pengaduan dapat diakses melalui link berikut pospengaduan.bantuanhukum.or.id