ruminews.id, Bone – Ketua Bidang Sosial dan Politik Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone Periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone untuk segera menindaklanjuti dugaan tindakan tidak pantas yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bone terhadap seorang staf, (Rabu, 22 Juli 2026.)
Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan tindakan melempar bossara yang berisi kue dan air kepada seorang staf. Menurut Arly, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka perbuatan itu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan etika seorang pemimpin lembaga legislatif.
“Seorang pimpinan lembaga publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada masyarakat dan memperlakukan setiap pegawai dengan penuh penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Dugaan tindakan yang merendahkan bawahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele,” ujar Arly.
Ia menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota maupun pimpinan DPRD. Oleh karena itu, SEMMI Cabang Bone meminta agar BK DPRD bekerja secara profesional, independen, dan transparan demi menjaga kehormatan lembaga legislatif.
Selain meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka, Arly juga menyatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik, maka sudah sepatutnya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD apabila mekanisme hukum dan tata tertib DPRD memungkinkan hal tersebut.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan sikap dan perilakunya di hadapan hukum, etika, dan masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan yang merendahkan bawahan, terlebih dilakukan oleh seorang pimpinan lembaga negara,” tegasnya.
SEMMI Cabang Bone menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, menjunjung tinggi etika, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.
Sebagaimana yang diatur dalam:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3), yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang mengatur fungsi Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik anggota DPRD.
- Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bone yang berlaku.