Mediasi Gagal, Warga bersama Solidaritas Aliansi Lakkang Bersatu Tegaskan Penolakan atas Klaim Penggugat

ruminews.id, Makassar – Puluhan Warga bersama Solidaritas yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A. Kartini No. 18/23, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Pada Hari Selasa (21/07/2026).

‎Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya sidang mediasi sengketa tanah Lakkang Ca’di dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2026/PN Mks.

‎Perkara sengketa tanah tersebut kini telah memasuki tahapan mediasi ketiga. Namun, dalam proses mediasi terakhir, para pihak belum menemukan titik temu sehingga perkara akan dilanjutkan ke sidang pokok.

‎Dalam ruang mediasi, pendamping hukum ahli waris Moha bin Batjo yang menggugat 20 warga serta turut menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas klaim tanah seluas 24,5 hektare meminta warga tergugat mengakui kepemilikan tanah tersebut sebagai milik kliennya sekaligus mengosongkan objek sengketa.

Permintaan itu disampaikan oleh Hisbul Tanang selaku pendamping hukum penggugat dari Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sulawesi Selatan.

‎Menanggapi hal tersebut, warga tergugat bersama tim pendamping hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyatakan keberatan dan menolak permintaan tersebut.

‎”Kami menolaknya karena hal tersebut sangat merugikan warga tergugat, terlebih lagi objek sengketa tersebut merupakan lahan produktif mata pencaharian warga,” ujar Razak.

‎Razak menjelaskan, warga tergugat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara. Selain itu, lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh warga hingga saat ini.

‎Penolakan serupa juga disampaikan Eka, salah seorang warga tergugat. Menurutnya, permintaan untuk mengakui kepemilikan penggugat sekaligus mengosongkan lahan sengketa tidak logis dan hanya menguntungkan pihak penggugat.

‎”Kalau kita akui dan mengosongkan lahan itu sama halnya tanah kita diambil begitu saja,” kata Eka.

‎Ia menegaskan, warga akan terus mempertahankan dan memperjuangkan hak atas lahan yang selama ini mereka kelola.

‎”Kita akan terus melawan, ini adalah tanah kita,” tutupnya.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top