Ruminews.id, Jakarta – The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menilai implementasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berpotensi menjauh dari prinsip demokrasi ekonomi apabila tetap dijalankan dengan pendekatan yang terlalu terpusat (state-led) dan minim partisipasi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Manajer Riset dan Program TII, Felia Primaresti, dalam diskusi daring The Indonesian Forum seri ke-34 yang merupakan bagian dari rangkaian diseminasi Policy Assessment 2026.
Felia menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai konsep Indonesia Incorporated pada peringatan Hari Koperasi Nasional 2026 menegaskan bahwa penguatan koperasi tidak dimaksudkan untuk melemahkan sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, konsep tersebut seharusnya diwujudkan melalui sinergi seluruh pelaku ekonomi dalam ekosistem nasional.
“Dalam konsep Indonesia Incorporated, sektor swasta seharusnya diposisikan sebagai mitra strategis dalam ekosistem ekonomi nasional, bukan sebagai aktor yang berhadapan dengan koperasi,” ujar Felia.
Namun demikian, ia menilai implementasi Koperasi Desa Merah Putih belum sepenuhnya mencerminkan semangat tersebut.
“Dalam implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah justru menempatkan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pengelola pada fase awal, melibatkan pengadaan yang terpusat, serta melibatkan aparat TNI dalam proses pendampingan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan yang ditempuh masih sangat berpusat pada negara (state-led), sehingga ruang bagi koperasi, BUMDes, UMKM, dan sektor swasta untuk tumbuh melalui kolaborasi yang setara menjadi kurang optimal,” jelasnya.
Felia menegaskan bahwa sinergi antarpelaku ekonomi hanya dapat terwujud apabila kelembagaan koperasi dibangun sesuai prinsip demokrasi ekonomi. Ia menilai pembentukan koperasi perlu didasarkan pada partisipasi masyarakat desa yang bermakna, bukan sekadar mengejar target jumlah koperasi yang terbentuk.
Menurutnya, keberhasilan koperasi harus diukur dari kemampuannya menjawab kebutuhan lokal, dikelola secara demokratis, serta berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemaparan Lishia Erza dari Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ia menjelaskan bahwa konsep Indonesia Incorporated merupakan orkestrasi seluruh kekuatan ekonomi nasional, dengan pemerintah berperan sebagai perumus kebijakan, dunia usaha sebagai penggerak ekonomi, dan sektor pembiayaan sebagai capital engine.
Lishia menambahkan bahwa keberhasilan suatu program tidak hanya ditentukan oleh pembentukan kelembagaan, tetapi juga oleh tata kelola yang baik, pengukuran dampak yang jelas, serta evaluasi yang berkelanjutan agar kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kajiannya, TII juga menemukan sejumlah potensi persoalan dalam implementasi KDKMP yang menggunakan pendekatan top-down. Beberapa di antaranya meliputi kekhawatiran terhadap penggunaan Dana Desa, potensi tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi yang telah lebih dahulu berdiri, serta terbatasnya ruang deliberasi masyarakat dalam proses pembentukan koperasi.
TII menilai, apabila persoalan tersebut tidak segera diatasi melalui perbaikan desain kebijakan, legitimasi program dan rasa memiliki masyarakat terhadap koperasi berpotensi semakin menurun.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Dr. Esther Sri Astuti, menekankan bahwa keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sangat bergantung pada pendekatan yang lebih bottom-up.
Menurut Esther, koperasi akan memiliki daya tahan lebih kuat apabila lahir dari kebutuhan dan inisiatif masyarakat desa, bukan semata-mata dibentuk melalui kebijakan pemerintah pusat. Ia juga mendorong agar implementasi program diawali melalui proyek percontohan (pilot project) disertai evaluasi yang komprehensif sehingga berbagai risiko, termasuk risiko fiskal, dapat diantisipasi sebelum diterapkan secara luas.
Sebagai bagian dari rekomendasi dalam Policy Assessment 2026, TII mendorong pemerintah mengubah pendekatan implementasi KDKMP menjadi lebih fleksibel dan kontekstual sesuai karakteristik masing-masing desa. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat musyawarah desa sebagai ruang partisipasi yang bermakna serta mengukur keberhasilan program berdasarkan kualitas tata kelola, tingkat partisipasi anggota, dan keberlanjutan koperasi, bukan semata-mata jumlah koperasi yang berhasil dibentuk.