Ruminews.id, Yogyakarta — Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Jalan Magelang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berakhir dengan penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan tersebut dicapai setelah proses mediasi yang difasilitasi kepolisian dan didampingi komunitas Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (WAKANDA) Yogyakarta.
Dalam keterangan resminya, WAKANDA Yogyakarta juga memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait insiden yang terjadi pada Kamis (2/7) dini hari. Komunitas tersebut menegaskan bahwa korban, seorang pengemudi ojol berinisial T.A.S., tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap pengendara yang menabraknya.
Korban Ditabrak Usai Menyelesaikan Order
Berdasarkan hasil pendampingan dan investigasi lapangan yang dilakukan WAKANDA, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan pertigaan Boplas, Jalan Magelang.
Saat itu, T.A.S. baru saja menyelesaikan pesanan mengantar penumpang dan melaju pelan dari arah utara. Di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarainya ditabrak oleh pengendara lain yang disebut masih berusia sekitar 21 tahun.
Menurut WAKANDA, warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan pengendara tersebut. Dari pemeriksaan awal oleh warga, muncul dugaan bahwa pengendara berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Selain itu, warga juga menemukan sebuah sabuk dengan kepala besi atau gesper yang dibawa pengendara.
Temuan tersebut memicu kemarahan warga hingga terjadi aksi main hakim sendiri terhadap pengendara yang diduga menjadi penyebab kecelakaan.
Namun, WAKANDA menegaskan korban tidak memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
“Korban sama sekali tidak terlibat, tidak ikut serta, dan tidak menginisiasi aksi penganiayaan maupun amukan massa. Saat kejadian, korban justru berada dalam kondisi terluka dan telah dievakuasi warga untuk mendapatkan pertolongan,” dalam pernyataan resmi WAKANDA pada (3/7).
Korban kemudian dibawa ke RS Sakina Idaman untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menjalani pemeriksaan, korban memilih menjalani rawat jalan dan kembali ke rumahnya di wilayah Sidokarto, Godean.
Pendampingan Hukum dan Pengurusan Asuransi
WAKANDA menyatakan telah menerjunkan tim pendamping hukum setelah keluarga korban mengalami kendala administrasi terkait pengurusan hak ganti rugi dan perlindungan asuransi.
Pada Jumat (3/7), tim pendamping mendampingi keluarga korban membuat laporan polisi di Polsek Tegalrejo. Laporan tersebut menjadi salah satu syarat untuk mengurus klaim santunan kecelakaan dari Jasa Raharja.
Menurut WAKANDA, pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, bebas intimidasi, serta tanpa pungutan biaya.
Komunitas itu juga mengungkapkan bahwa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun program perlindungan kerja yang dimiliki korban diketahui tidak aktif saat kecelakaan terjadi. Karena itu, penerbitan laporan polisi menjadi langkah penting agar korban tetap memperoleh kepastian hukum dan akses terhadap proses pengobatan.
Mediasi Berakhir Damai
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, mediasi digelar di Polsek Tegalrejo dengan mempertemukan keluarga korban dan keluarga pengendara yang menyebabkan kecelakaan.
Dalam pertemuan tersebut, orang tua pengendara mengakui kelalaian anaknya dan menyatakan bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban.
Pihak korban mengajukan permintaan penggantian biaya perbaikan sepeda motor listrik yang rusak serta kompensasi karena korban untuk sementara waktu tidak dapat bekerja dan masih memiliki kewajiban membayar angsuran kendaraan.
Melalui musyawarah, kedua belah pihak menyepakati nilai kerugian sebesar Rp2,8 juta. Sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga pengendara menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp3 juta kepada keluarga korban di hadapan para saksi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara kerugian materiil secara kekeluargaan.
Apresiasi kepada Kepolisian
Dalam pernyataannya, WAKANDA turut mengapresiasi Polsek Tegalrejo yang dinilai telah memfasilitasi proses mediasi secara profesional serta membantu penerbitan laporan polisi sebagai bagian dari pemenuhan hak korban.
Meski persoalan ganti rugi telah diselesaikan melalui jalur damai, WAKANDA menegaskan tetap mendukung aparat kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum atas seluruh rangkaian peristiwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.