PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Buruh, Kepgub UMSK Jawa Barat 2026 Dibatalkan

Dedi Mulyadi

Ruminews.id, Bandung – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan gugatan serikat buruh terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Informasi tersebut disampaikan KSPI melalui akun media sosial resminya pada Selasa (30/6/2026).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan serikat buruh terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026) itu sekaligus memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru.

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima. Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, khususnya yang mengatur sejumlah sektor di Kabupaten Cirebon, Karawang, Subang, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Cianjur, dan Garut.

Selain membatalkan keputusan tersebut, PTUN Bandung memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Kepgub yang disengketakan dan menerbitkan keputusan baru mengenai UMSK 2026 sesuai amar putusan pengadilan.

Gugatan tersebut diajukan setelah serikat buruh menilai penetapan UMSK 2026 memangkas sejumlah sektor yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama dewan pengupahan. Buruh berpendapat kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Putusan ini menjadi kemenangan bagi kalangan buruh setelah melalui proses persidangan selama beberapa bulan di PTUN Bandung. Selain melalui aksi demonstrasi, serikat pekerja menilai mekanisme peradilan menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak pekerja terkait penetapan upah sektoral.

Dengan putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diwajibkan menindaklanjuti amar hakim dengan mencabut keputusan yang lama dan menyusun kembali ketetapan UMSK Tahun 2026 sesuai putusan pengadilan. Namun, putusan tersebut masih dapat menempuh upaya hukum lanjutan apabila salah satu pihak mengajukan banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top