Penulis: Perkumpulan Mitra Wacana
Ruminews.id, Palu — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 mengguncang Kota Palu dan wilayah sekitarnya pada Selasa (16/6/2026) pukul 10.27 WIB. Meski tidak berpotensi tsunami dan belum dilaporkan menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini kembali mengingatkan masyarakat akan tingginya risiko kebencanaan di Sulawesi Tengah.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), episenter gempa berada di koordinat 1,03 derajat Lintang Selatan dan 120,24 derajat Bujur Timur atau sekitar 42 kilometer tenggara Palu dengan kedalaman 10 kilometer. Gempa dangkal ini dipicu aktivitas sesar aktif dengan mekanisme pergerakan turun atau normal fault.
Guncangan dirasakan sangat kuat di Kota Palu dengan intensitas VI–VII MMI dan di Kabupaten Sigi pada skala V–VI MMI. Sementara itu, getaran dengan intensitas lebih rendah dirasakan hingga wilayah Polewali Mandar, Mamasa, Mamuju, Pasangkayu, Pinrang, Parepare, Pohuwatu, Boalemo, Gorontalo, dan Luwu Utara.
Hingga pukul 11.20 WIB, BMKG mencatat sedikitnya sembilan gempa susulan dengan kekuatan terbesar mencapai magnitudo 5,1.
Di sejumlah titik, gempa menyebabkan keretakan pada dinding ruko, runtuhnya plafon bangunan, serta kerusakan infrastruktur sipil. Kepanikan sempat terjadi ketika warga berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri, terutama di Kelurahan Tondo.
Belum adanya laporan korban jiwa tentu menjadi kabar yang melegakan. Namun, situasi ini tidak boleh membuat semua pihak lengah. Pengalaman menunjukkan bahwa ancaman terbesar pascagempa sering kali tidak hanya berasal dari kerusakan fisik, tetapi juga dari dampak sosial yang muncul setelahnya.
Gempa Palu pada 2018 menjadi pengingat penting. Saat itu, selain menghadapi kerusakan masif akibat gempa, tsunami, dan likuefaksi, masyarakat juga menghadapi persoalan perlindungan kelompok rentan yang kerap luput dari perhatian.
Data pascabencana Palu 2018–2019 mencatat sedikitnya 34 kasus kekerasan berbasis gender, meliputi pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan, hingga pengancaman terhadap perempuan. Selain itu, tercatat enam kasus kekerasan terhadap anak, termasuk perkawinan anak dan penelantaran.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya menghadapi risiko berlapis saat bencana terjadi.
Permasalahan ini sering muncul akibat desain hunian sementara yang tidak responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan. Minimnya privasi, keterbatasan fasilitas sanitasi, serta tata letak kamar mandi yang tidak aman dapat meningkatkan risiko kekerasan dan pelecehan seksual.
Di sisi lain, perempuan kerap menghadapi beban ganda. Selain harus memulihkan kondisi keluarga, mereka juga bertanggung jawab mengurus anak, memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan menjaga kesehatan anggota keluarga di tengah keterbatasan akses layanan dasar.
Karena itu, respons kebencanaan tidak cukup hanya berfokus pada penyelamatan korban dan distribusi bantuan logistik. Perlindungan sosial harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan darurat.
Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di tingkat desa menjadi salah satu praktik baik yang telah dilakukan di Sulawesi Tengah. Pascabencana 2018, sebanyak 18 Satgas PPA dibentuk di Kabupaten Donggala dan 27 satgas di Kabupaten Sigi dengan melibatkan kader PKK, bidan, dan anak muda desa.
Penyediaan tenda ramah perempuan dan anak, layanan bantuan hukum, dukungan psikososial, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses juga terbukti mampu mengurangi risiko kekerasan pascabencana.
Di saat yang sama, efektivitas penanganan darurat sangat ditentukan oleh kecepatan respons pada 72 jam pertama.
Dalam rentang tiga hingga dua belas jam pertama, prioritas utama adalah melakukan kaji cepat, pencarian dan pertolongan korban, evakuasi, pelayanan kesehatan darurat, serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Pada fase berikutnya, antara 12 hingga 36 jam, pemerintah daerah bersama organisasi kemanusiaan perlu mengaktifkan posko koordinasi, melakukan kaji kebutuhan secara lebih rinci, memobilisasi sumber daya, dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Memasuki 36 hingga 72 jam pertama, fokus bergeser pada penentuan lokasi pos pelayanan, pendataan kerusakan dan kerugian, serta penyusunan rencana aksi berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Dalam seluruh tahapan tersebut, koordinasi intensif dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pelaporan situasi secara berkala, dan evaluasi berkelanjutan menjadi kunci utama efektivitas respons.
Gempa yang kembali mengguncang Palu adalah pengingat bahwa Sulawesi Tengah berada di kawasan dengan tingkat risiko seismik tinggi. Kesiapsiagaan tidak boleh berhenti setelah fase tanggap darurat berakhir.
Pemerintah, organisasi kemanusiaan, dunia usaha, dan masyarakat perlu memastikan bahwa upaya mitigasi dilakukan secara berkelanjutan dan inklusif. Sistem peringatan dini, edukasi kebencanaan, penguatan kapasitas masyarakat, serta perlindungan kelompok rentan harus berjalan beriringan.
Bencana memang tidak dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat dikurangi melalui respons yang cepat, terkoordinasi, dan berperspektif kemanusiaan.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menghindari bangunan yang mengalami keretakan, mewaspadai potensi gempa susulan, serta hanya mengakses informasi resmi dari BMKG dan pemerintah daerah.