Ruminews.id, Luwu Timur – Delapan hari pasca laporan dugaan tindak pemerkosaan yang dialami seorang pemudi berinisial W dilayangkan kepada aparat penegak hukum, hingga kini pihak korban dan pendampingnya mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Bagi W, waktu seolah berhenti sejak peristiwa yang diduga merenggut rasa aman dan ketenangannya. Hari-hari yang sebelumnya berjalan normal kini berubah menjadi rangkaian trauma yang terus membayangi. Di tengah upaya memulihkan kondisi psikologisnya, korban juga harus menghadapi ketidakpastian proses hukum yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Menurut pendamping korban dari Lingkaran Aksi Solidaritas Keadilan Masyarakat dan Mahasiswa (LASKAR MUDA), lambatnya perkembangan penanganan perkara turut memperberat beban psikologis yang dialami korban.
Sejak laporan resmi disampaikan kepada pihak kepolisian sekitar sepekan lalu, belum ada titik terang yang dirasakan oleh korban maupun keluarga. Delapan hari menjadi waktu yang cukup panjang bagi seorang korban yang telah mengumpulkan keberanian untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Hingga hari ke-8 setelah pelaporan, LASKAR MUDA mencatat beberapa kondisi yang menjadi perhatian, di antaranya minimnya pembaruan informasi terkait perkembangan penyelidikan, belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dinilai jelas oleh pihak korban, serta masih adanya kekhawatiran terhadap rasa aman korban karena terduga pelaku belum dikenakan tindakan hukum yang memberikan kepastian perlindungan.
Selain itu, kondisi tersebut dinilai berdampak pada proses pemulihan korban. Alih-alih fokus menjalani proses penyembuhan trauma, korban masih dibayangi ketidakjelasan status penanganan perkara yang dilaporkannya.
Dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual, waktu merupakan faktor yang sangat krusial. Penundaan penanganan perkara berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari risiko berkurangnya kekuatan alat bukti hingga meningkatnya beban psikologis korban akibat trauma berulang (re-traumatization).
Atas dasar itu, Lingkaran Aksi Solidaritas Keadilan Masyarakat dan Mahasiswa (LASKAR MUDA) menyampaikan desakan kepada pihak kepolisian untuk segera mempercepat proses penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi kunci serta terduga pelaku tanpa penundaan lebih lanjut.
Selain itu, LASKAR MUDA juga meminta adanya transparansi dalam penanganan perkara melalui pemberian informasi berkala kepada korban dan pendamping hukum mengenai perkembangan kasus, serta memastikan adanya perlindungan fisik dan psikologis bagi W selama proses hukum berlangsung.
“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak (Justice delayed is justice denied). Oleh karena itu, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mempercepat proses penyelidikan, memberikan transparansi terkait perkembangan kasus, serta menjamin keamanan korban selama proses hukum berjalan.”
Lebih lanjut, Pimpinan LASKAR MUDA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
“Kami sampaikan dengan tegas bahwa LASKAR MUDA tidak akan berhenti bersuara sampai W mendapatkan haknya, sampai keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Pimpinan LASKAR MUDA.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut.