Ruminews.id, Bulukumba – Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, yang saat ini ditangani oleh Unit Tahbang Polres Bulukumba, kembali menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat.
Sorotan muncul setelah beredarnya informasi bahwa dokumen yang menjadi objek perkara sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan dan menghasilkan kesimpulan non identik. Namun, di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, dokumen tersebut dikabarkan akan kembali diperiksa ke laboratorium forensik untuk kedua kalinya.
Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Sebagian warga menilai bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik merupakan salah satu alat bukti ilmiah yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum.
“Kalau memang sudah ada hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan non identik, tentu masyarakat ingin mengetahui alasan dan dasar hukum mengapa harus dilakukan pemeriksaan ulang. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun pada sejumlah dokumen administrasi yang diduga digunakan dalam proses tertentu di lingkungan pemerintahan desa.
Hingga saat ini, Unit Tahbang Polres Bulukumba masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Masyarakat berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sejumlah tokoh masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang terbuka terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk mengenai alasan dilakukannya pemeriksaan laboratorium forensik ulang.
Masyarakat Desa Benteng Malewang berharap Polres Bulukumba dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini dinilai penting untuk mendapatkan kepastian hukum mengingat menyangkut dugaan pemalsuan dokumen yang berpotensi mempengaruhi administrasi pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik sesuai fakta yang terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber: Heri syam – Penanggung Jawab Masyarakat Benteng Malewang bersatu