Ruminews.id, Yogyakarta— Perjuangan menuntut upah layak bagi dosen kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan perkara pengujian materiil Nomor 272/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, berbagai organisasi profesi, serikat dosen, hingga kelompok diaspora Indonesia menyampaikan dukungan terhadap gugatan yang diajukan Serikat Pekerja Kampus (SPK).
Sidang yang digelar pada 25 Mei 2026 itu mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, yakni Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP’45), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), serta Melbourne Bergerak. Mereka menilai sistem pengupahan dosen saat ini telah menciptakan ketidakadilan struktural yang berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik dan kualitas pendidikan tinggi nasional.
Dalam permohonannya, SPK mempersoalkan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen yang masih menggunakan frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” tanpa mengacu pada standar upah minimum yang berlaku. Menurut SPK, ketentuan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi praktik pengupahan murah terhadap dosen.
Data yang dihimpun SPK menunjukkan bahwa 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Banyak dosen hanya memperoleh gaji pokok antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, meskipun beban kerja mereka jauh melampaui jam kerja yang lazim di sektor lain. Karena itu, SPK meminta MK menafsirkan bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Persoalan kesejahteraan dosen juga mendapat sorotan dari kelompok diaspora Indonesia di Australia yang tergabung dalam Melbourne Bergerak. Mewakili lebih dari 300 mahasiswa pascasarjana dan peneliti Indonesia, mereka mengungkapkan adanya paradoks antara semangat mengabdi kepada bangsa dengan realitas ekonomi yang dihadapi dosen di tanah air.
Menurut mereka, banyak mahasiswa Indonesia di luar negeri yang memiliki keinginan kembali dan berkarier sebagai akademisi. Namun keinginan tersebut kerap kandas karena rendahnya tingkat kesejahteraan dosen. Survei internal Melbourne Bergerak menunjukkan 61 persen responden kehilangan minat menjadi dosen di Indonesia, sementara 29 persen lainnya masih ragu untuk kembali.
“Kembali ke Indonesia untuk menjadi dosen sering kali berarti harus siap melakukan pengorbanan ekonomi yang tidak masuk akal,” demikian salah satu poin yang disampaikan SPK dalam persidangan.
Selain persoalan upah, sidang juga mengungkap praktik administrasi yang dinilai menghambat kebebasan dosen untuk berpindah institusi. SDK UP’45 menyoroti keberadaan “Surat Lolos Butuh”, sebuah persyaratan perpindahan homebase dosen yang menurut mereka kerap digunakan kampus untuk menahan mobilitas tenaga pengajar.
Menurut SDK UP’45, sejumlah dosen tetap kesulitan berpindah ke institusi lain meskipun telah menyelesaikan kewajiban dan tidak lagi terikat kontrak. Kondisi tersebut dinilai memperlemah posisi tawar dosen dan membuat mereka terjebak dalam sistem kerja dengan upah rendah.
Sementara itu, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) memperingatkan bahwa rendahnya kesejahteraan dosen dapat berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan tinggi nasional. ADI menyebut rata-rata gaji dosen di Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara Asia Tenggara lainnya. Tekanan ekonomi yang terus berlangsung berpotensi memicu migrasi talenta akademik ke luar negeri sekaligus menurunkan kualitas ekosistem pendidikan tinggi. Karena itu, ADI mengusulkan agar gaji pokok dosen ditetapkan sekurang-kurangnya dua kali lipat dari upah minimum yang berlaku.
Dukungan juga datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Organisasi tersebut menilai akar persoalan berawal dari keputusan pembentuk undang-undang yang sejak awal menempatkan guru dan dosen di luar rezim upah minimum. Menurut P2G, kebijakan tersebut telah melahirkan berbagai bentuk eksploitasi yang hingga kini masih dirasakan para pendidik.
P2G bahkan mengungkap adanya guru PPPK di sejumlah daerah yang menerima upah bersih sangat rendah setelah berbagai potongan, sehingga meminta MK turut meninjau ketentuan yang mengatur standar penghasilan guru.
Melalui persidangan ini, para pemohon dan pihak terkait menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi dosen dan guru bukan sekadar soal nominal gaji, melainkan menyangkut martabat profesi pendidik dan tanggung jawab negara dalam menjamin kehidupan yang layak bagi mereka. Mereka berharap putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi titik balik bagi perbaikan sistem kesejahteraan dosen dan guru di Indonesia.







