Ruminews.id, Jakarta — Sebanyak 25 perusahaan media di Sumatera Selatan tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg itu didaftarkan sejak 18 Desember 2025 dan menuai sorotan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) karena dinilai mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
Kasus ini bermula dari pemberitaan sejumlah media daring terkait persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan November 2025 lalu. Arimansa Eko Putra, melalui kantor hukum SUPRIYADI & PARTNERS, melayangkan somasi kepada sejumlah media dengan tuduhan bahwa pemberitaan yang dimuat bersifat tidak berimbang, mencemarkan nama baik, dan melanggar kode etik jurnalistik.
Dalam surat somasi tersebut, media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari, pihak penggugat mengancam akan menempuh jalur hukum pidana, perdata, hingga melapor ke Dewan Pers.
Namun, menurut KKJ, gugatan langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian melalui Dewan Pers.
Adapun media yang digugat meliputi PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks Tivi Palembang, PT Pratama Cipta Digital, PT Wahana Citra Merdeka, PT Urban Media Digital Grup, PT Panorama Sriwijaya Expo, PT Future Media Digital, PT Berdikari Sukses Multimedia, PT Media Anak Negeri, PT Sukses Media Digital, PT Wahana Karunia Media, PT Matta Media Mandiri, PT Rafanda Citra Media, PT Suara Publik ID, PT Rizki Media Pratama, PT Radar Citra Media, PT Snipernew Media Pers, PT Rakyat Media Pratama, PT Inews Digital Indonesia, PT LATIVI MEDIA KARYA, PT Media Pemberitaan Nasional Digital, PT Center Media Independen, PT Ketik Media Siber, dan PT Jarrak Pos.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa, 26 Mei 2026 KKJ menegaskan bahwa publikasi yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan oleh jurnalis dan perusahaan pers. Karena itu, aktivitas mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan konstitusi, sehingga tidak dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.
KKJ juga menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Menurut mereka, hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian melalui Dewan Pers merupakan jalur sah yang dirancang untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjaga hak publik untuk mengawasi kerja jurnalistik.
“Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menegaskan setiap sengketa pers haruslah diselesaikan lebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur UU,” tulis KKJ dalam keterangannya.
Selain itu, KKJ menilai gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yakni gugatan yang bertujuan mengganggu kerja pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Gugatan tersebut juga dinilai memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu penggunaan proses hukum untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi.
Mengutip konsep yang diperkenalkan Pring dan Canan (1988), SLAPP bukan semata bertujuan membuktikan adanya pelanggaran hukum, melainkan lebih pada upaya mengintimidasi, mengalihkan perhatian, serta melemahkan daya perlawanan masyarakat melalui kerugian finansial dan tekanan psikologis.
Atas dasar itu, KKJ mendesak penggugat mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Palembang dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sesuai, baik melalui Dewan Pers maupun hak jawab dan hak koreksi.
KKJ juga meminta Dewan Pers memberikan perhatian terhadap kasus tersebut serta menghadirkan ahli pers untuk memberikan pembelaan kepada para tergugat. Sementara kepada Pengadilan Negeri Palembang, KKJ meminta agar gugatan ditolak karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers, yurisprudensi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Komite Keselamatan Jurnalis sendiri merupakan koalisi yang dideklarasikan pada 5 April 2019 di Jakarta. Komite ini terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).







