Ruminews.id, Yogyakarta — Kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi kini turut menjadi perhatian Parlemen Eropa. Lembaga legislatif Uni Eropa tersebut menilai penanganan perkara ini berkaitan dengan situasi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia secara lebih luas.
Parlemen Eropa sendiri merupakan lembaga legislatif Uni Eropa yang berwenang menyusun kebijakan, mengawasi pemerintahan Uni Eropa, serta mengeluarkan sikap politik dan resolusi terkait isu demokrasi dan HAM di berbagai negara. Sorotan terhadap kasus Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi muncul melalui pernyataan resmi mereka mengenai kondisi HAM dan ruang sipil di Indonesia yang diterbitkan pada 21 Mei 2026 lalu.
Dalam dokumen tersebut, Parlemen Eropa menyoroti dugaan keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus. Mereka menilai dugaan tersebut membuka kemungkinan adanya rantai komando di balik aksi kekerasan itu.
Atas dasar itu, Parlemen Eropa meminta agar proses hukum dilakukan melalui mekanisme peradilan sipil, bukan pengadilan militer.
“Menyerukan kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, transparan, dan independen terhadap kedua serangan tersebut, serta untuk mengadili semua pelanggar hak asasi manusia, termasuk para aktor intelektual, di pengadilan sipil untuk mengakhiri impunitas,” Tulis Parlemen Eropa dalam keterangan resminya
Selain menyinggung kasus Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi, Parlemen Eropa juga mengkritik kondisi demokrasi dan ruang sipil di Indonesia yang dinilai mengalami kemunduran. Mereka menyoroti meningkatnya tekanan terhadap aktivis HAM, jurnalis, mahasiswa, serikat pekerja, hingga pegiat lingkungan.
Lembaga tersebut turut menyinggung diskriminasi terhadap kelompok minoritas, pembatasan terhadap suara-suara kritis, serta berlanjutnya kekerasan di Papua dan Papua Barat. Menurut Parlemen Eropa, kekerasan terhadap Andrie dan Rosidi mencerminkan risiko besar yang dihadapi pembela HAM dan lingkungan di Indonesia, terutama mereka yang terlibat dalam pengungkapan dugaan aktivitas ekstraktif ilegal.
Parlemen Eropa juga meminta Uni Eropa tetap menempatkan isu HAM, ketenagakerjaan, dan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam hubungan kerja sama dengan Indonesia.
“Menyerukan kepada Komisi untuk mendanai perlindungan pembela hak asasi manusia, serta menekankan pentingnya menerapkan uji tuntas rantai pasokan yang menyeluruh,” lanjut pernyataan tersebut.
Andrie Yunus merupakan aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menjadi korban penyiraman air keras pada Maret 2026. Sementara itu, Muhammad Rosidi merupakan aktivis lingkungan asal Bangka Belitung yang juga mengalami serangan serupa. Kedua kasus tersebut kemudian disorot Parlemen Eropa sebagai bagian dari meningkatnya ancaman dan kekerasan terhadap pembela HAM serta pegiat lingkungan di Indonesia.







