Ruminews.id, Jakarta — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus ke Polisi Militer (POM) TNI.
“Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,” kata anggota tim TAUD, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026), dikutip redaksi Ruminews.id dari Antara.
Dalam sidang tersebut, TAUD menyampaikan tujuh poin gugatan praperadilan di hadapan hakim tunggal Suparna. Salah satunya meminta Kapolda Metro Jaya atau Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon hadir langsung dalam persidangan.
“Pemohon meminta agar Yang Mulia hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo,” ujarnya.
Selain itu, TAUD juga meminta hakim menerima seluruh permohonan praperadilan serta menyatakan pihak pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
TAUD turut menilai kepolisian telah menunda penanganan kasus tanpa dasar yang jelas. Mereka menyebut penyidikan atas laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Dalam petitumnya, TAUD juga meminta hakim memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
“Ketujuh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau apabila Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata Yosua.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terkait dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Saat ini terdapat dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat kepolisian serta Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan diajukan karena penyidikan terhadap Laporan Polisi Model A dinilai mandek dan tidak menunjukkan tindak lanjut dalam proses penegakan hukum.






