Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Kembali Terjadi di SPBU Lamalaka, Kabupaten Bantaeng.

ruminews.id, Bantaeng – Praktik pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen diduga dilakukan secara terang-terangan tanpa memperlihatkan surat rekomendasi maupun izin resmi dari instansi terkait.

Aktivitas tersebut bahkan disebut telah berlangsung berulang kali, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan dan pengendalian distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.

BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk ditimbun, diperjualbelikan kembali, ataupun digunakan di luar ketentuan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap pengisian jerigen dalam jumlah tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat kecil serta menghambat distribusi BBM bagi pengguna yang berhak.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen harus disertai surat rekomendasi atau izin dari pihak berwenang sesuai kebutuhan tertentu, seperti sektor pertanian, nelayan, maupun pelayanan sosial.

Praktik pengisian tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait pendistribusian BBM bersubsidi.

Nusrul menilai jika dugaan ini terus dibiarkan, maka bukan hanya berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM subsidi di tengah masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi praktik mafia BBM yang merugikan negara dan rakyat.

Aparat penegak hukum, Pertamina, serta pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi dan pengawasan ketat terhadap aktivitas di SPBU Lamalaka agar distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
KATEGORI
Scroll to Top