Kasus dr. Myhta Jadi Alarm, FSPMKI Desak Perlindungan Dokter Internship

Ruminews.id, Jakarta — Memperingati Hari Kebangkitan Nasional 2026, Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) mendesak reformasi total regulasi program internship dokter dan mengakhiri praktik eksploitasi yang mereka sebut telah menyerupai “buruh paksa” di fasilitas pelayanan kesehatan. Seruan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk BISA ULAR SPESIAL (Bincang Santai Usung Langkah Advokasi Rakyat) yang digelar di Jakarta pada 20 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, FSPMKI menyoroti kasus wafatnya dokter internship almarhumah dr. Myhta yang disebut meninggal akibat gagal napas karena pneumonia yang terlambat ditangani. Organisasi itu menilai kondisi tersebut dipicu oleh beban kerja berlebihan dan pembatasan hak cuti tahunan yang hanya diberikan selama empat hari.

Dalam pidato kuncinya, dr. I Made A. Sukmadana menyebut tragedi tersebut bukan sekadar insiden medis biasa, melainkan akibat pengabaian sistemik terhadap keselamatan dan kesehatan kerja tenaga medis. Ia menegaskan bahwa dokter internship merupakan pejuang kesehatan yang seharusnya mendapat perlindungan kerja layak, bukan diperlakukan sebagai tenaga kerja murah.

FSPMKI juga membandingkan kondisi internship di Indonesia dengan praktik internasional. Dalam pemaparannya, dr. Primartanto menjelaskan bahwa di banyak negara maju, dokter internship atau residen diposisikan sebagai pekerja profesional medis dalam supervisi penuh, bukan tenaga kerja eksploitif untuk memenuhi kebutuhan operasional rumah sakit. Menurutnya, perlindungan jam kerja, hak psikologis pekerja, hingga asuransi malpraktik di negara lain dijaga ketat demi keselamatan pasien.

Ketua Umum FSPMKI, dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, MARS, menegaskan bahwa ketentuan pemagangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU CIPTAKER) tidak menghapus kewajiban pemenuhan hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, menurutnya seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit pemerintah, wajib tunduk pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

FSPMKI menuntut sejumlah hak normatif bagi dokter internship dan tenaga kesehatan magang dipenuhi secara penuh. Tuntutan tersebut meliputi perjanjian kerja tertulis, uang saku layak mencakup transportasi dan makan, kepesertaan BPJS, pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, larangan kerja magang pada hari libur resmi, hak cuti tahunan 12 hari kerja, hingga perlindungan cuti haid bagi pekerja perempuan.

Selain itu, FSPMKI menilai pelanggaran ketenagakerjaan di sektor kesehatan terjadi secara masif, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Melalui “Manifesto Kebangkitan Perlindungan Dokter Internship”, organisasi tersebut mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjatuhkan sanksi progresif terhadap rumah sakit yang melanggar, mulai dari penurunan akreditasi, pembekuan internship, hingga pencabutan izin operasional untuk pelanggaran berat yang membahayakan tenaga medis.

FSPMKI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan audit menyeluruh terkait kepatuhan jam kerja dan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan seluruh Indonesia.

“Melalui Manifesto ini, kami bersatu untuk memastikan tidak boleh ada lagi ‘dr. Myhta’ berikutnya di Indonesia. Jaminan perlindungan kerja nakes adalah harga mati demi martabat profesi dan keselamatan pelayanan kesehatan masyarakat,” tutup dr. Roy Sihotang.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top