Nadiem Makarim, ‘Pahlawan Ekonomi Ojol’ Dituntut 18 Tahun Penjara

Ruminews.id, Yogyakarta — Publik Indonesia dikejutkan oleh kabar tuntutan berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristek) sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim. Nadiem dinyatakan oleh jaksa bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dan dengan demikian dituntut 18 tahun penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.

Tuntutan jaksa ini jelas kemudian mengundang banyak pro-kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Nama Nadiem Makarim bukan sekadar figur korporasi atau pejabat negara. Ia dianggap sebagai tokoh yang mengubah wajah transportasi informal Indonesia menjadi bagian dari ekonomi digital modern.

Kehadiran Gojek pada awal 2010-an tidak hanya menghadirkan layanan transportasi berbasis aplikasi, tetapi juga membuka ruang ekonomi baru bagi jutaan pengemudi ojek online, pedagang kecil, kurir, dan pelaku usaha mikro.

Nadiem juga dikreditkan sebagai salah satu sosok penting dalam bangkitnya ekonomi digital dan startupitization di berbagai sektor bisnis. Gojek dianggap mendisrupsi industri digital dan transportasi Indonesia yang selama ini kerap dianggap lamban dan minim inovasi.

Di berbagai kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, hingga Yogyakarta, profesi pengemudi ojek online berkembang menjadi salah satu penyangga ekonomi masyarakat kelas pekerja urban.

Karena itu, muncul narasi di media sosial yang menyebut Nadiem sebagai “pahlawan ekonomi ojol”, sosok yang dianggap memberi peluang hidup baru bagi kelompok masyarakat yang selama bertahun-tahun sulit mendapatkan akses pekerjaan formal.

Meski begitu, Nadiem juga bukan sosok tanpa kritik. Popularitas ekonomi startup yang ia bawa dianggap melahirkan informalisasi lapangan pekerjaan dan melahirkan perekonomian gig.

Kebijakan digitalisasi sektor pendidikan yang ia pacu selama menjadi Mendikbud juga kerap dikritik banyak pakar pendidikan mengabaikan ketimpangan sosial, ekonomi, dan geografi banyak wilayah di Indonesia.

Namun di sisi lain, tuntutan hukum terhadap Nadiem juga memperlihatkan kompleksitas relasi antara kekuasaan, bisnis teknologi, dan pengelolaan anggaran negara di era digital.

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa figur besar dalam transformasi digital tetap harus tunduk pada prinsip akuntabilitas publik apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum. Mereka menegaskan bahwa keberhasilan membangun perusahaan teknologi raksasa tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum yang berjalan.

Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita misalnya menyatakan bahwa penuntutan Nadiem tidak masuk akal dan melanggar kaidah hukum.

“Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas.

Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujarnya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Perdebatan kemudian berkembang menjadi pertarungan opini antara mereka yang melihat kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap elite kekuasaan dan mereka yang menilai Nadiem tengah dijadikan simbol untuk memukul generasi technocrat muda Indonesia.

Di media sosial, tagar dukungan maupun kritik bermunculan secara bersamaan. Sebagian pengguna internet menyoroti kontribusinya terhadap digitalisasi ekonomi nasional, sementara yang lain mempertanyakan berbagai kebijakan pendidikan pada masa kepemimpinannya di kementerian.

Meski belum final, apapun hasil akhir proses hukum Nadiem, jelas akan menjadi titik penting dalam sejarah perkembangan industri teknologi Indonesia. Selama lebih dari satu dekade terakhir, startup teknologi dipandang sebagai simbol kemajuan, inovasi, dan harapan baru bagi mobilitas sosial generasi muda.

Figur seperti Nadiem Makarim bahkan pernah diposisikan sebagai representasi sukses anak muda Indonesia di panggung global. Kini, citra tersebut berada dalam ujian besar.

Di satu sisi, jutaan masyarakat masih mengingat dampak ekonomi yang lahir dari revolusi transportasi digital. Di sisi lain, tuntutan berat yang menyeret nama besar itu memperlihatkan bahwa transformasi digital tidak pernah benar-benar terpisah dari persoalan politik, birokrasi, dan pertanggungjawaban hukum negara.

Hingga saat ini, proses persidangan dan perkembangan kasus tersebut telah menuju babak akhir. Dukungan maupun kritik masih terus bersahutan di berbagai media digital maupun konvensional. Perdebatan di kalangan pakar ekonomi, teknologi, hingga ahli hukum pun terus berlangsung. Menunjukkan bahwa kasus ini menjadi titik persimpangan baru antara perkembangan ekonomi digital, teknologi, dan hukum kontemporer di Indonesia.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    • Sorong Selatan
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top