PTUN Tolak Gugatan soal Pernyataan Perkosaan Mei 1998, Koalisi Perempuan Menolak Lupa: Negara Melegitimasi Penyangkalan

Ruminews.id, Yogyakarta — Koalisi Perempuan Menolak Lupa mengecam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menolak gugatan terhadap pernyataan pejabat publik yang menyangkal peristiwa perkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998. Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk legitimasi negara atas penyangkalan kekerasan seksual yang telah lama didokumentasikan.

Gugatan dalam perkara Nomor 335/G/2025/PTUN-JKT diajukan untuk menguji pernyataan pejabat publik yang menyebut perkosaan massal Mei 1998 sebagai “rumor” atau “tidak terbukti”. Namun, majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut, sehingga pernyataan itu tetap berlaku tanpa koreksi hukum.

Koalisi menilai putusan ini bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan pengkhianatan terhadap penyintas kekerasan seksual. “Negara, melalui putusan ini, tidak sedang menegakkan kebenaran,” demikian pernyataan mereka dalam siaran pers.

Peristiwa kekerasan seksual dalam Kerusuhan Mei 1998 terjadi dalam konteks krisis sosial-politik menjelang runtuhnya rezim Soeharto. Selain penjarahan dan pembakaran, berbagai bentuk kekerasan terhadap warga sipil dilaporkan terjadi, dengan perempuan Tionghoa menjadi kelompok yang paling rentan.

Koalisi menegaskan bahwa fakta mengenai kekerasan seksual tersebut telah didokumentasikan secara resmi oleh negara. Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta mencatat adanya berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk perkosaan, yang terjadi secara meluas dalam situasi kerusuhan. Selain itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan selama lebih dari dua dekade telah mengumpulkan kesaksian korban serta mengembangkan analisis tentang pola kekerasan berbasis gender dalam tragedi tersebut.

Namun demikian, menurut koalisi, negara justru memberi ruang pada narasi penyangkalan. Putusan PTUN disebut menunjukkan bahwa mekanisme hukum administratif gagal menjadi alat koreksi terhadap pernyataan publik yang dinilai keliru dan merendahkan martabat korban.

Koalisi juga menilai penyangkalan terhadap perkosaan massal bukan tindakan netral, melainkan bentuk kekerasan simbolik yang menghapus pengalaman korban, mendelegitimasi kesaksian penyintas, serta memperkuat impunitas.

Dalam pernyataannya, Koalisi Perempuan Menolak Lupa mengajukan sejumlah tuntutan kepada negara, di antaranya:

  • Pengakuan resmi atas terjadinya perkosaan massal dan kekerasan berbasis gender dalam Tragedi Mei 1998
  • Penghentian segala bentuk penyangkalan oleh pejabat publik melalui mekanisme etik dan hukum
  • Pemulihan yang berperspektif korban, termasuk jaminan keamanan, martabat, dan hak atas kebenaran
  • Komitmen nyata untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara adil, transparan, dan berorientasi pada korban

Melalui siaran persnya pada Kamis, 23 April 2026 juga menegaskan bahwa kegagalan hukum tidak menghapus fakta sejarah.

“Kebenaran tidak bergantung pada pengakuan negara, tetapi negara bertanggung jawab untuk mengakuinya.”

Pernyataan ini ditandatangani oleh 28 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Menolak Lupa, yakni: AJI Yogyakarta, Beranda Migran, Cakap Aborsi, FIA Indonesia, Forum Cik Di Tiro, Front Muda Revolusioner, Jaringan Gusdurian Majalengka, Kalyanamitra, KPuK, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), LETSS Talk, Lingkar Studi Sosialis, Metrics Research Institute and Statistics Consultant, Muslimat NU, Paduan Suara Dialita, Paduan Suara DIALITA, Perempuan Mahardhika, PERETAS, Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN), Pustaka Memori Nusantara (PAMAN), Rifka Annisa WCC, RUAS, Samsara, Solidaritas Perempuan Sumbawa, Task Force KBGO, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, serta Perkumpulan SAMSARA.

Koalisi juga menyatakan akan terus mendampingi penyintas dan menjaga ingatan kolektif atas tragedi tersebut, serta menolak segala bentuk upaya penghapusan sejarah.

“Keadilan mungkin ditunda, namun tidak boleh dibatalkan.”

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top