Ngeri! Ratusan Anak Jadi Korban Penyiksaan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sistem Pengawasan Disorot

Ruminews.id, Yogyakarta — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, yang berlokasi di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus berkembang dan mengungkap fakta mengejutkan. Hingga Sabtu, 25 April 2026, aparat kepolisian menyebut jumlah korban mencapai 103 anak, dengan 53 di antaranya mengalami kekerasan fisik, sementara sisanya diduga mengalami penelantaran dan perlakuan tidak layak.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Penggerebekan tersebut dipicu oleh laporan seorang mantan karyawan yang mengungkap adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa laporan internal itulah yang menjadi titik awal terbongkarnya praktik kekerasan di daycare tersebut. Ia menyatakan,

“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi.”

Dari hasil penyelidikan sementara, praktik kekerasan diduga telah berlangsung sejak daycare tersebut beroperasi sekitar satu tahun terakhir. Polisi juga telah menetapkan sedikitnya 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pengelola hingga pengasuh (yang kerap dipanggil “miss”). Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pemukulan, pengikatan anak, hingga penelantaran dalam kondisi tidak layak.

Dalam rekaman CCTV serta beberapa temuan di TKP, situasi daycare dan perawatan terhadap anak-anak balita ini sangat memprihatinkan. Sejumlah orang tua mengaku melihat langsung rekaman video yang memperlihatkan anak-anak diikat dalam posisi tertentu, bahkan ada yang hanya mengenakan popok dan dibiarkan menangis dalam waktu lama. Salah satu orang tua korban, Annisa, mengungkapkan kondisi yang ia saksikan saat mendatangi lokasi.

“Badan gemeter banget pas lihat video ternyata ada anakku yang diiket sampai nangis sesegukan,” ujarnya.

Kesaksian lain datang dari orang tua yang menemukan tanda-tanda kekerasan pada anak mereka sebelum kasus ini terbongkar. Banyak yang awalnya mengira luka lebam dan membiru atau perubahan perilaku anak sebagai hal biasa, seperti akibat bermain atau kelelahan. Namun setelah kasus mencuat, sejumlah gejala seperti anak menjadi mudah takut, sulit tidur, hingga menyakiti diri sendiri saat tantrum, diduga merupakan dampak trauma dari perlakuan di daycare tersebut.

Selain kekerasan, aspek legalitas daycare juga menjadi sorotan. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta pada Sabtu (25/4/2026) mengungkapkan berdasarkan hasil penelusuran pemerintah kota, Daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin operasional.

“Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Saat ini kami fokus mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” papar Kepala Dinas DP3AP2KB, Retnaningtyas.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari tingkat nasional. Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan serius terhadap anak.

“Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum masih berjalan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan oleh Polresta Yogyakarta. Di sisi lain, pemerintah daerah bersama instansi terkait mulai memberikan pendampingan psikologis bagi para korban serta membuka kemungkinan bantuan hukum bagi keluarga.

Dalam wawancara terpisah yang dilakukan oleh Redaksi Ruminews.id, Kim dari Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Yogyakarta, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan dan mengharapkan penegakan hukum yang tegas serta jaminan terhadap pemulihan psikologis dan pengobatan bagi korban.

Lebih lanjut, Kim juga menyampaikan bahwa situasi ini merupakan fenomena gunung es akibat abainya negara dalam menyediakan daycare yang layak dan terjangkau bagi orang tua kelas pekerja. Ia juga menambahkan pentingnya pemberian cuti maternal bagi orang tua hingga usia bayi sampai 6 bulan,

“Cuti maternal bagi ibu pasca melahirkan saat ini kan cuman sampai 3 bulan saja. Idealnya tentu kami mengharapkan paling tidak cuti pasca melahirkan bisa 6 bulan, sehingga Ibu bisa memulihkan tubuhnya, membangun kedekatan lebih dalam dengan anaknya, serta anaknya sendiri berada di usia yang lebih ‘kuat’ ketika orang tuanya harus kembali bekerja.”

Dengan jumlah korban yang mencapai ratusan anak, kasus Daycare Little Aresha menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk memperketat fungsi pengawasan, sekaligus menghadirkan layanan penitipan anak yang lebih terjangkau dan layak bagi keluarga kelas pekerja.

Sorotan publik juga tertuju pada aparat kepolisian agar mengungkap secara menyeluruh praktik kekerasan sistematis di balik lembaga yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak. Penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum, sekaligus momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare di Indonesia.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    • Tanah Bumbu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top