Bakal WFH, Tantangan Pengawasan ASN DIY Jadi Sorotan Sri Sultan HB X

Ruminews.id, Yogyakarta – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai dimatangkan, dengan opsi penerapan satu hari dalam sepekan yang kemungkinan besar jatuh pada hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN, meski hingga kini skema teknisnya masih dalam tahap perumusan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan bahwa penyusunan sistem administrasi dan mekanisme pelaksanaan masih terus dibahas. Ia menegaskan arah kebijakan tersebut,

“Kami baru menyelesaikan ya, nanti sistem administrasinya gimana, kami baru merumuskan. Tapi Jumat kira-kira kami ambil waktunya [untuk WFH],”

Sri Sultan juga kemudian juga menambahkan terkait bagaimana teknis dari penerapan kebijakan ini,

“Teknisnya, baru kami rumuskan. Tapi Jumat keputusan kami.”

Di tengah proses perumusan tersebut, Sri Sultan menekankan bahwa implementasi WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Layanan-layanan esensial seperti rumah sakit dan sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap berjalan sebagaimana biasa.

“Ya itu otomatis, seperti biasa yang hari Sabtu-Minggu pun juga tetap, seperti rumah sakit dan sebagainya tetap operasional. Itu standar,” tegasnya.

Penegasan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, yang memastikan kebijakan tersebut akan disesuaikan tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Menyesuaikan ya, pada prinsipnya mengikuti. Tidak, tidak mengganggu layanan,” ujarnya.

Meski demikian, sorotan utama dalam kebijakan ini terletak pada aspek produktivitas serta pengawasan. Dengan jumlah ASN yang besar, pengendalian kinerja selama WFH dinilai tidak mudah dilakukan secara langsung.

Sri Sultan secara terbuka mengakui hal tersebut,

“Bahwa memang pemantauan itu yang akan menjadi tantangan. Karena terlalu banyak orangnya, leh arep ngawasi piye [mau mengawasinya bagaimana]?.”

Dalam menjawab tantangan ini, Sri Sultan menekankan pentingnya kesadaran individu sebagai kunci utama keberhasilan kebijakan. Ia menilai bahwa aturan teknis saja tidak cukup tanpa adanya tanggung jawab personal dari setiap ASN.

Lebih jauh, Gubernur DIY itu kembali menegaskan bahwa esensi utama tugas ASN adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terlepas dari lokasi kerja. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan WFH, sehingga fleksibilitas kerja tidak menggeser orientasi pelayanan publik.

“Yang penting itu, ora [tidak] usah diatur kalau ada kesadaran ya bisa [menjalankan tanggung jawab]. Ning nek ora ana [tapi kalau tidak ada] kesadaran, mbok [biarpun] aturane [aturannya] apa ya ambil ruang,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa beban pelayanan terbesar berada di tingkat kabupaten/kota, sehingga motivasi dan disiplin kerja ASN di level tersebut harus tetap terjaga.

Dengan demikian, kebijakan WFH tidak hanya menjadi soal pengaturan hari kerja, tetapi juga menjadi ujian terhadap integritas dan etos kerja aparatur sipil negara.

Ditengah tantangan global serta perkembangan pesat teknologi informasi, kebijakan ini jelas akan menjadi momentum transisi birokrasi.

Pemanfaatan teknologi, sistem pengawasan yang kuat, serta nilai moral dan kesadaran diri para ASN pada akhirnya yang akan menentukan dampak negatif atau positif yang akan dihasilkan.

Scroll to Top