Buah Perjuangan Sunyi Penghayat: TVRI Lantik ASN Pertama dari Penghayat Kepercayaan Masade

Ruminews.id, Jakarta — Ada satu peristiwa penting yang nyaris tak terdengar gaungnya. Rabu, 1 April 2026, di Auditorium Gedung GPS TVRI Senayan, Jakarta, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru dilantik. Namanya Rivaldi Muli.

Sekilas, ini tampak seperti pelantikan biasa. Rutinitas birokrasi yang berlangsung nyaris setiap waktu. Tapi ada satu hal yang membuat momen ini berbeda. Rivaldi adalah penghayat kepercayaan Masade.

Sumpah jabatannya tidak dipandu dalam format agama resmi yang lazim. Ia didampingi rohaniwan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Bambang Subagio. Prosesi berjalan sebagaimana keyakinan yang ia anut. Bagi sebagian orang, ini mungkin detail kecil. Tapi bagi komunitas penghayat kepercayaan, ini adalah sesuatu yang lama diperjuangkan.

Rivaldi berasal dari Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, daerah yang hidup dengan keberagaman tradisi dan ekspresi kultural. Kini ia menjadi bagian dari institusi negara. Kehadirannya membawa pesan sederhana bahwa identitas sebagai penghayat kepercayaan tidak selalu harus berada di luar sistem.

Namun perjalanan menuju titik ini tidak singkat. Selama bertahun-tahun, penghayat kepercayaan hidup dalam ruang yang sempit. Mereka sering kali tak punya tempat dalam dokumen resmi, apalagi dalam struktur formal seperti birokrasi negara. Identitas mereka kerap dianggap tidak “cukup sah” untuk diakui.

Perubahan baru mulai terasa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi 2017 tentang Penghayat Kepercayaan membuka jalan pengakuan dalam administrasi kependudukan. Sejak saat itu, pelan-pelan, ruang itu mulai terbuka. Meski belum luas, setidaknya tidak lagi tertutup rapat.

Ajaran Masade atau yang sering pula disebut sebagai Islam Tua adalah agama yang berkembang di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Islam Tua adalah sebutan yang diberikan orang luar kepada penganut kepercayaan ini karena menganggap sebagian ajarannya lebih dekat pada agama Islam, sedangkan para pemeluknya sendiri menyebut kepercayaan mereka sebagai Masade.

Akibat tekanan pemerintahan dan berkembangnya zaman, kepercayaan ini mengalami beberapa perubahan nama. Pertama kali agama ini dikenali sebagai agama Masade, kemudian Islam Handung, kemudian Penghayat, dan pada akhirnya agama ini disebut oleh sebagian orang Sangihe sebagai Islam Tua. Para penghayat Masade pun menjadi sasaran diskriminasi dan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perkawinan dengan cara Masade tidak diakui dan harus melalui pengadilan. Di kolom agama KTP, mereka diwajibkan menulis agama Islam.

Pelantikan Rivaldi menjadi salah satu tanda bahwa perubahan itu benar-benar berjalan, walau masih tersendat dan jauh dari kata merata. Penghayat kepercayaan di dalam institusi negara masih sangat sedikit. Bahkan cerita seperti ini pun jarang muncul ke permukaan.

Minimnya pemberitaan bukan kebetulan. Isu kelompok marjinal kerap tidak dianggap cukup “besar” untuk diangkat. Padahal, bagi mereka yang selama ini berada di pinggiran, satu peristiwa seperti ini bisa berarti banyak. Ini bukan sekadar pelantikan. Ini adalah pengakuan bahwa kini mereka setara di hadapan hukum sebagai warga negara dan sebagai manusia yang memiliki kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    • Malili
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top