OPINI

Visum Ditukar, Jalan Menuju Sidang Yang Sesat

Penulis: Ringgo Larengsi

ruminews.id – Halmahera Selatan – Dalam sistem peradilan pidana, visum et repertum bukan sekadar dokumen medis, ia adalah salah satu alat bukti kunci yang menjembatani fakta hukum dengan fakta medis. Ketika visum ditukar atau tidak sesuai dengan korban yang sebenarnya, maka yang rusak bukan hanya satu berkas perkara, tetapi keseluruhan integritas proses peradilan.

1. Fakta yang Dipalsukan, Kebenaran yang Dikorbankan.

Visum yang keliru akan menghasilkan konstruksi peristiwa yang tidak sesuai dengan kenyataan. Luka yang seharusnya berat bisa “turun kelas” menjadi ringan, atau bahkan tidak relevan sama sekali. Akibatnya, unsur-unsur pidana yang seharusnya terpenuhi menjadi kabur atau hilang. Ini adalah bentuk manipulasi fakta yang berpotensi mengarah pada kesesatan berpikir hakim (misleading evidence).

2. Kriminalisasi yang Tidak Tepat. Kesalahan visum dapat menyebabkan penerapan pasal yang tidak sesuai. Perkara yang semestinya masuk kategori penganiayaan berat bisa diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Dampaknya, pelaku berpotensi lolos dari hukuman yang setimpal, sementara korban kehilangan hak atas keadilan.

3. Sidang Menjadi “Sesat Arah”

Hakim dalam memutus perkara sangat bergantung pada alat bukti yang diajukan. Jika sejak awal bukti utama sudah cacat, maka arah persidangan pun ikut menyimpang. Putusan yang lahir dari proses ini berisiko besar menjadi tidak adil, bahkan dapat dikategorikan sebagai miscarriage of justice (kegagalan peradilan).

4. Pelanggaran Hak Korban

Korban berhak mendapatkan perlindungan, kebenaran, dan keadilan. Ketika visum ditukar, hak korban untuk mendapatkan pembuktian yang sah telah dilanggar. Ini juga bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas peradilan yang jujur dan adil (fair trial).

5. Indikasi Pelanggaran Etik dan Pidana

Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka tindakan menukar visum dapat dikategorikan sebagai:

  • a) Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).
  • b) Penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
  • c) Pelanggaran kode etik profesi (baik kepolisian maupun tenaga medis).

6. Dampak Lebih Luas: Runtuhnya Kepercayaan Publik

Kasus seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika bukti bisa “dimainkan”, publik akan mempertanyakan apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau justru alat kekuasaan.

Visum yang ditukar bukan sekadar kesalahan administratif, ini adalah pintu masuk menuju sidang yang sesat. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, perlu ada:

  • a) Audit ulang terhadap alat bukti
  • b) Pengawasan ketat oleh lembaga internal dan eksternal
  • c) Penegakan sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat

Keadilan tidak boleh dibangun di atas bukti yang salah. Sebab ketika dasar kebenaran telah dirusak, maka putusan yang lahir bukanlah keadilan, melainkan legitimasi atas ketidakadilan.

Penulis: Ringgo Larengsi

Share Konten

Opini Lainnya

IMG-20260405-WA0055
Road Map KOHATI: Perlawanan dan Kemajuan Perempuan
IMG-20260405-WA0011
Road Map KOHATI : CAGORA Bertumbuh, Berani, dan Menentukan Arah
IMG-20260405-WA0000
Urgensi peran perempuan dalam kemajuan HMI
IMG-20260404-WA0011
Memahami Psikologi Perempuan: Antara Emosi, Identitas, dan Tekanan Sosial
IMG-20260404-WA0054
Krisis Energi di Depan Mata, Prabowo Jangan Salah Prioritas
WhatsApp Image 2026-04-04 at 18.45
Jalan Baik Menuju TPA, Namun Sampah Tetap Tidak Tertangani
IMG-20260404-WA0052
Tere Liye: Suara Lugas di Tengah Normalisasi Utang Pemerintah
WhatsApp Image 2026-04-04 at 16.51
TPA Antang dan "Tugas Rumah" DLH yang Tak Pernah Selesai
IMG-20260403-WA0024(1)
Akal Bulus Makelar Kasus: Kejahatan Terselubung Di Balik Seragam Hukum
IMG-20260403-WA0037(1)
Peran Strategis KOHATI dalam Menjawab Tantangan Perempuan di Era Disrupsi
Scroll to Top