LBH Ansor Maluku Utara Desak Bupati Halsel Evaluasi Kinerja Inspektorat, Siap Dorong Proses Hukum Dana Desa Kubung

ruminews.id, – Halsel, Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, secara tegas meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Inspektorat, Ilham Abubakar, menyusul mandeknya penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.

Zulfikran menilai, lambannya penanganan laporan masyarakat yang telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan merupakan bentuk kelalaian serius dalam fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Inspektorat itu bukan lembaga simbolik. Dia adalah garda terdepan pengawasan keuangan daerah. Kalau laporan masyarakat dibiarkan berlarut tanpa kepastian, itu bukan sekadar maladministrasi, tapi berpotensi masuk dalam kategori pembiaran terhadap dugaan tindak pidana,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, dalih bahwa hasil audit bersifat rahasia tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses informasi kepada pelapor, terlebih jika menyangkut penggunaan dana publik.

“Harus dibedakan antara kerahasiaan teknis audit dengan hak publik atas informasi. Dalam konteks ini, ketika ada dugaan penyelewengan Dana Desa, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas justru harus dikedepankan. Jika tidak, patut diduga ada upaya menutup-nutupi,” lanjutnya.

Zulfikran juga menyoroti janji Bupati yang tidak terealisasi, termasuk komitmen penyelesaian dalam waktu tiga hari pasca aksi demonstrasi warga. Ia menilai hal tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Atasan langsung dari Inspektorat adalah Bupati. Maka tanggung jawab politik dan administratif ada di sana. Jika Kepala Inspektorat tidak mampu menjalankan tugasnya secara profesional, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi, bahkan pergantian jabatan,” tegasnya.

Secara hukum, LBH Ansor menilai bahwa jika dalam hasil audit ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, maka Inspektorat wajib menyerahkan hasil tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Jangan sampai Inspektorat justru menjadi bottleneck yang menghambat proses hukum. Jika ada indikasi tindak pidana, maka harus segera dilimpahkan ke Polres atau Kejaksaan. Itu bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” ujarnya.

Zulfikran menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila pemerintah daerah tetap tidak menunjukkan itikad serius dalam menyelesaikan kasus ini.

“Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap. Jika diperlukan, kami akan mendorong pelaporan resmi ke aparat penegak hukum, termasuk membuka kemungkinan pengaduan ke lembaga pengawas eksternal. Ini soal akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Zulfikran Bailussy(LBH Ansor)

Scroll to Top