ruminews.id – Sebagai mahasiswa yang berasal dari sulawesi barat, yang memiliki tanggung jawab moral terhadap kemajuan daerah, kami menilai polemik tidak dibayarkannya THR bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik.
Sangat disayangkan ketika pemerintah daerah di satu sisi meminta perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja, namun di sisi lain justru pegawainya sendiri tidak mendapatkan hak yang sama.
Kondisi ini tentu menimbulkan kesan inkonsistensi dalam pengambilan kebijakan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerjanya.
Alasan keterbatasan fiskal yang disampaikan oleh pihak BKPSDM patut diuji secara terbuka. Apalagi jika benar terdapat alokasi anggaran yang cukup besar untuk program lain yang sifatnya opsional, sementara kewajiban normatif seperti pembayaran THR PPPK justru tidak diprioritaskan.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan anggaran seharusnya menempatkan hak-hak pegawai sebagai prioritas utama.
Lebih ironis lagi, di tengah alasan keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah provinsi justru diketahui mengalokasikan tambahan insentif melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada ratusan kepala desa dan ribuan perangkat desa di enam kabupaten di Sulawesi Barat.
Kepala desa menerima tambahan Rp1 juta per bulan, sementara sekretaris desa, kaur, dan kasi menerima Rp500 ribu per bulan. Kebijakan ini tentu patut diapresiasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparat desa, namun menjadi pertanyaan publik ketika pada saat yang sama THR bagi PPPK yang merupakan hak normatif justru tidak dibayarkan.
Kami patut menduga bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal kemampuan anggaran, tetapi juga menyangkut keberpihakan kebijakan.
Pemerintah daerah perlu menunjukkan political will yang jelas dalam melindungi dan menghargai pengabdian para PPPK yang selama ini telah bekerja menjalankan pelayanan publik.
Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat serta segera mencari solusi konkret agar hak THR PPPK dapat dipenuhi.
Selain itu, kami juga mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal agar kebijakan pengelolaan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan aparatur yang bekerja untuk daerah.
Kesejahteraan pegawai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian dan kerja keras mereka dalam membangun daerah.