OPINI

Pak Menteri, Membatasi Minimarket Demi Koperasi Bukan Solusi Bijak

Ruminews.id, Yogyakarta – Wacana penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KMP) yang digagas Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melalui wacana penghentian izin pembukaan bisnis minimarket di pedesaan menuai kontroversi. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat sedang rapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 12 November 2025 silam (Kompas.com, 2026).

Pernyataan mengenai kemungkinan menghentikan operasional atau ekspansi minimarket seperti Indomaret dan Alfamaret ketika koperasi desa sudah berjalan memunculkan pertanyaan serius tentang arah kebijakan ekonomi kita. Di satu sisi, pemerintah ingin membangun kemandirian desa dan memastikan perputaran uang tidak keluar ke korporasi besar. Namun di sisi lain, gagasan membatasi bahkan melarang pelaku usaha tertentu menimbulkan kekhawatiran tentang makin besarnya intervensi negara dalam ruang ekonomi warga.

Dari sudut pandang mazhab ekonomi libertarian, persoalan utamanya bukan terletak pada keberadaan koperasi itu sendiri. Koperasi adalah bentuk usaha yang sah dan bahkan dalam banyak kasus lahir dari semangat gotong royong serta partisipasi sukarela. Yang menjadi soal adalah ketika negara tidak hanya mendorong koperasi, tetapi juga secara aktif membatasi pesaingnya. Prinsip dasar libertarian menempatkan kebebasan individu dan kebebasan berkontrak sebagai fondasi masyarakat yang makmur. Selama suatu usaha tidak melanggar hak orang lain dan beroperasi sesuai hukum, maka ia berhak hadir dan bersaing secara bebas dan terbuka di pasar. Milton Friedman menegaskan bahwa kebebasan ekonomi merupakan prasyarat penting bagi kebebasan secara umum dan pembatasan terhadap pilihan ekonomi warga pada akhirnya mempersempit ruang kebebasan itu sendiri (Friedman, 1962).

Larangan atau pembatasan minimarket atas nama perlindungan koperasi berisiko menciptakan distorsi pasar. Persaingan yang sehat justru mendorong efisiensi harga, kualitas layanan, dan inovasi. Jika koperasi desa mampu menawarkan harga yang lebih bersaing, pelayanan yang lebih ramah, atau sistem distribusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal, masyarakat akan memilihnya secara sukarela. Sebaliknya, jika warga tetap memilih minimarket modern, itu pun merupakan ekspresi preferensi yang tidak boleh diremehkan.

Begawan ekonomi libertarian lain, Friedrich Hayek mengingatkan bahwa informasi tentang kebutuhan dan preferensi tersebar di antara individu dalam masyarakat, dan mekanisme pasar adalah cara paling efektif untuk mengoordinasikan informasi tersebut (Hayek, 1945).

Ketika negara mencoba menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh beroperasi, ia pada dasarnya menggantikan keputusan jutaan individu dengan keputusan segelintir pejabat.

Ada pula risiko munculnya ketergantungan pada proteksi. Koperasi yang tumbuh karena dilindungi dari persaingan mungkin tidak terdorong untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola. Dalam jangka panjang, proteksionisme justru bisa melemahkan daya saing lembaga itu sendiri. Sejarah kebijakan ekonomi di berbagai negara dan rezim menunjukkan bahwa pembatasan yang dimaksudkan untuk melindungi kelompok tertentu sering kali berujung pada inefisiensi dan beban biaya yang akhirnya ditanggung konsumen. Peter Boettke menekankan bahwa tatanan pasar yang terbuka memungkinkan proses penemuan yang berkelanjutan, di mana pelaku usaha belajar dari kegagalan dan keberhasilan tanpa perlu diarahkan secara sentralistik (Boettke, 2018).

Pendekatan yang lebih selaras dengan prinsip kebebasan adalah menciptakan lapangan bermain yang adil. Negara dapat membantu koperasi desa melalui penyederhanaan perizinan, pelatihan manajemen, akses informasi, dan kepastian hukum. Namun, bantuan itu sebaiknya tidak berbentuk pembatasan terhadap pesaing. Jika minimarket besar dianggap terlalu dominan, solusi yang lebih tepat adalah memperbaiki regulasi persaingan usaha agar tidak terjadi praktik monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan, bukan dengan menutup pintu bagi pelaku usaha tertentu sejak awal.

Kita juga perlu mengingat bahwa masyarakat desa bukanlah entitas pasif yang harus selalu diarahkan. Mereka adalah individu individu rasional yang mampu menilai mana layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Mengurangi pilihan yang tersedia di pasar justru dapat merugikan warga desa sendiri, terutama dalam hal akses terhadap barang yang lebih murah atau lebih beragam. Dalam kerangka libertarian, tugas negara adalah melindungi hak milik, menegakkan kontrak, dan memastikan tidak ada penipuan atau kekerasan, bukan menentukan model bisnis mana yang pantas bertahan.

Mendorong koperasi desa tentu merupakan tujuan yang baik jika dilakukan melalui partisipasi sukarela dan inovasi nyata. Namun, menjadikan koperasi sebagai alasan untuk menyingkirkan minimarket berpotensi menciptakan bentuk baru intervensi yang tidak kalah problematik dari dominasi korporasi yang ingin dikritik. Ekonomi yang sehat bukanlah ekonomi yang diatur dengan larangan selektif, melainkan ekonomi yang memberi ruang bagi berbagai model usaha untuk tumbuh dan diuji oleh pilihan konsumen.

Jika pemerintah sungguh ingin melihat desa mandiri dan sejahtera, maka jalan yang lebih konsisten adalah memperluas kebebasan berusaha, bukan mempersempitnya. Dalam iklim kompetisi yang terbuka, koperasi yang kuat akan lahir bukan karena dilindungi dari persaingan, melainkan karena mampu menjawab kebutuhan warganya dengan lebih baik daripada siapa pun.

Referensi

  • Boettke, P. J. 2018. “The False Promise of Socialism and The Road to Serfdom”. Great Thinkers in Economics, F. A. Hayek, chapter 6, pages 141-157, Palgrave Macmillan.
  • Friedman, M. (1962). Capitalism and Freedom. University of Chicago Press.
  • Hayek, F. A. (1945). The use of Knowledge in Society. American Economic Review, 35(4), 519-530.
  • Kompas.com. (2026). “Mendes: Kalau Koperasi Desa Sudah Jalan, Minimarket Harus Stop, Kekayaannya Terlalu!”. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2026/02/20/21224431/mendes-kalau-koperasi-desa-sudah-jalan-minimarket-harus-stop-kekayaannya, pada 25 Februari 2026, pukul 19.30 WIB.

Penulis: Iman Amirullah merupakan Research and Advocacy Officer Beranda Migran dan National Coordinator untuk Students For Liberty Indonesia 2024/2025.

Share Konten

Opini Lainnya

WhatsApp Image 2026-02-28 at 11.34
Sang Pelita dalam Kamar Terkunci : Perlawanan Pena Seorang Perempuan
IMG-20260227-WA0003
MBG: Siapa yang Sebenarnya Diberi Makan?
IMG-20260227-WA0002
Borjuis dan Kaum Elit : Mereka Takut Buruh Pelabuhan Sekolah dan Jadi Sarjana !
WhatsApp Image 2026-02-26 at 13.53
Lulusan Keguruan Dipersimpangan Jalan
WhatsApp Image 2026-02-26 at 13.42
MBG dan Diversifikasi Ekonomi Maritim di Sulawesi Selatan : Peluang atau Ilusi Kebijakan
IMG-20260225-WA0019
Perjanjian RI–AS; Perjanjian atau Penjajahan?
WhatsApp Image 2026-02-25 at 23.43
MBG, HAM, dan Kekeliruan Negara Membaca Kritik
IMG-20260224-WA0010
Negara Superpower Tanpa Kemenangan
IMG-20260207-WA0000
Satu Tahun Pemerintahan IBAS-PUSPA
WhatsApp Image 2026-02-24 at 15.50
Dari Seragam ke Serangan: Negara Tak Boleh Gagal Mengusut Kekerasan terhadap Anak
Scroll to Top