Dinamika Penanganan Kasus Penganiayaan di Kampus Atma Jaya, Menuai Sorotan Publik

ruminews.id, Makassar – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Universitas Atma Jaya Makassar menjadi perhatian publik setelah muncul perubahan status hukum para pihak yang dinilai menimbulkan pertanyaan dari aspek konsistensi proses penyidikan.

Kasus ini bermula ketika korban atas nama Aco Dg Naba melaporkan dugaan tindak penganiayaan ke Polsek Tamalate. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada tahap awal proses hukum.

Dalam perkembangannya, pihak tersangka mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan. Permohonan tersebut diputuskan dengan hasil yang memenangkan pihak pelapor, sehingga tindakan penyidik dinyatakan sah. Namun demikian, ketiga tersangka kemudian dilepaskan karena berkas perkara dinyatakan belum memenuhi ketentuan kelengkapan formil dan materil (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Situasi hukum berubah ketika Aco Dg Naba selaku pelapor justru dilaporkan balik dan perkara tersebut diproses di Polrestabes Makassar. Pada 20 Februari 2026, korban penganiayaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang sama.

Perubahan konstruksi hukum ini memunculkan sorotan terkait kesinambungan proses pembuktian dan konsistensi penegakan hukum. Secara normatif, penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, asas praduga tak bersalah, due process of law, serta prinsip objektivitas dan proporsionalitas menjadi landasan penting dalam setiap tahapan penyidikan.

Muhammad Nur selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Teknik Universitas Bosowa menilai bahwa dinamika penanganan perkara ini perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, perubahan status dari korban menjadi tersangka dalam satu rangkaian peristiwa yang sama harus disertai argumentasi hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun yuridis.

“Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Ketika terjadi perubahan signifikan dalam konstruksi perkara, publik berhak mengetahui dasar pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Terlebih perkara ini terjadi di lingkungan kampus yang memiliki sensitivitas sosial tinggi dan berkaitan dengan rasa aman civitas akademika.

Pengamat hukum pidana turut menilai bahwa perubahan status hukum memang dimungkinkan apabila terdapat alat bukti baru atau fakta hukum yang berbeda secara substansial. Namun, tanpa penjelasan komprehensif, dinamika tersebut berpotensi menimbulkan persepsi inkonsistensi dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci dasar pertimbangan yuridis atas perubahan status tersebut. Perkara ini menjadi refleksi penting atas urgensi transparansi, konsistensi, dan profesionalisme dalam sistem peradilan pidana guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Scroll to Top