OPINI

Perjanjian RI–AS; Perjanjian atau Penjajahan?

ruminews.id – Hubungan dagang antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan. Pemerintah menyebutnya sebagai terobosan strategis. Media arus utama menyajikannya sebagai capaian diplomasi ekonomi. Namun publik bertanya lebih dalam: ini benar-benar perjanjian yang setara, atau sekadar bab baru dalam ketergantungan yang dipoles dengan bahasa kerja sama?

Secara angka, narasinya tampak optimistis. Indonesia mendapatkan penurunan tarif ekspor ke pasar AS untuk sejumlah komoditas utama seperti tekstil, produk manufaktur tertentu, serta akses lebih longgar bagi komoditas agrikultur. Di sisi lain, Indonesia membuka hampir seluruh pos tarif bagi produk-produk AS, mulai dari barang teknologi, produk pangan, hingga energi dan alat berat yang mendekati nol persen untuk sebagian besar item.

Di sinilah titik kritisnya.

Jika satu pihak masih mengenakan tarif rata-rata sekitar belasan persen, sementara pihak lain membuka hampir seluruh pintu tanpa tarif, apakah itu benar-benar timbal balik? Ataukah ini bentuk “reciprocal” dalam definisi yang elastis dan lentur ke satu arah saja?

Data perdagangan menunjukkan bahwa selama ini Indonesia memang mencatat surplus neraca dagang dengan AS. Namun surplus itu sebagian besar ditopang sektor padat karya dan komoditas mentah. Sementara AS masuk dengan ekspor bernilai tambah tinggi berupa teknologi, produk farmasi, perangkat militer, hingga jasa digital. Artinya, struktur pertukaran tetap tidak simetris. Kita menjual bahan dan tenaga kerja murah, mereka menjual inovasi dan kapital.

Masalahnya bukan sekadar tarif. Dalam perjanjian dagang modern, yang sering luput dari sorotan adalah klausul non-tarif berupa harmonisasi regulasi, standar digital, perlindungan investasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Jika regulasi domestik kita harus menyesuaikan diri dengan kepentingan korporasi asing, maka yang dipertaruhkan bukan hanya neraca dagang tetapi ruang kedaulatan kebijakan publik.

Perjanjian dagang abad ke-21 tidak lagi membawa kapal perang melainkan membawa draft pasal dan terminologi teknokratis. Perjanjian tidak mengibarkan bendera penjajahan, melainkan grafik pertumbuhan. Tetapi substansinya bisa sama yakni ketergantungan struktural.

Dalam konteks geopolitik, AS sedang mengamankan rantai pasok mineral strategis dan mengurangi dominasi Tiongkok dalam komoditas penting seperti nikel. Indonesia, dengan kekayaan sumber dayanya, menjadi titik kunci. Pertanyaannya sdalah apakah kita sekadar pemasok bahan mentah dalam peta strategi global negara adidaya, atau aktor yang mampu menentukan syarat mainnya sendiri?

Pemerintahan di bawah Prabowo Subianto tentu melihat ini sebagai peluang memperluas akses pasar dan memperkuat posisi tawar. Sementara dari sisi Washington (yang dalam dinamika politiknya selalu dipengaruhi arus proteksionisme dan nasionalisme ekonomi seperti yang sering digaungkan oleh Donald Trump), perjanjian ini adalah instrumen mengamankan kepentingan domestik mereka.

Tidak ada yang keliru dengan diplomasi ekonomi. Setiap negara memang harus berdagang. Tetapi sejarah mengajarkan satu hal sederhana bahwa perdagangan bebas tanpa kesiapan industri domestik hanya akan mempercepat deindustrialisasi. Kita pernah mengalami euforia liberalisasi pada dekade 1990-an dan hasilnya, banyak industri strategis tumbang sebelum matang.

Maka perdebatan “perjanjian atau penjajahan” bukanlah retorika emosional tapi merupakan pertanyaan tentang desain pembangunan jangka panjang. Apakah pembukaan pasar ini disertai penguatan industri nasional? Apakah ada kewajiban alih teknologi yang jelas? Apakah ada perlindungan untuk UMKM dan sektor padat karya? Apakah evaluasi perjanjian bisa dilakukan secara berkala?

Jika jawabannya tidak transparan, maka kecurigaan publik adalah wajar.

Perdagangan yang adil bukanlah perdagangan yang sekadar besar nilainya, tetapi yang memperkuat kemandirian. Perjanjian yang bermartabat bukanlah yang dipuji pasar global, tetapi yang melindungi masa depan rakyatnya.

Kita tidak anti kerja sama. Kita hanya tidak ingin mengulang sejarah, di mana sumber daya mengalir keluar dan nilai tambah tinggal di luar negeri.

Pertanyaannya kini sederhana yakni apakah kita sedang membangun kedaulatan, atau menyewakannya?

[Erwin]

Share Konten

Opini Lainnya

WhatsApp Image 2026-02-25 at 23.43
MBG, HAM, dan Kekeliruan Negara Membaca Kritik
IMG-20260224-WA0010
Negara Superpower Tanpa Kemenangan
IMG-20260207-WA0000
Satu Tahun Pemerintahan IBAS-PUSPA
WhatsApp Image 2026-02-24 at 15.50
Dari Seragam ke Serangan: Negara Tak Boleh Gagal Mengusut Kekerasan terhadap Anak
WhatsApp Image 2026-02-24 at 14.53
Gubernur Sul-Sel Enggan Lepas Luwu Raya, Kali Ini Gandeng Perusahaan Israel untuk Keruk Kekayaan Tana Luwu. HMI Cabang Luwu Utara Menolak
WhatsApp Image 2026-02-24 at 14.41
HMI Badko Sulsel Desak Pembatalan Proyek Panas Bumi Rp1,5Triliun di Luwu Utara: Uji Konstitusi, Kedaulatan Energi, dan Risiko Geopolitik
WhatsApp Image 2026-02-23 at 08.42
Nurcholish Madjid: Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran (Bagian IV)
WhatsApp Image 2026-02-22 at 05.00
Dimana Helm Tidak Lagi Menjadi Pelindung Melainkan Alat Untuk Merenggut Nyawa Seseorang
ea69c098-adba-4ad6-be39-a50b94530e42
Iman-Ilmu-Amal Sebagai Trajektori Peradaban
WhatsApp Image 2026-02-22 at 00.32
Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Hati Damai di Kabupaten Gowa
Scroll to Top