Rangkaian Investigasi Lahan Kompensasi PLTA Karebbe: Mengurai Persoalan Koordinat, Status Hak, hingga Pemanfaatan Jangka Panjang

Ruminews.id, Luwu Timur – Rangkaian laporan investigatif yang disusun oleh The Sawerigading Institute mengangkat sejumlah persoalan mendasar terkait status hukum dan tata kelola lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Kajian yang terdiri dari lima bagian ini menelusuri perjalanan status lahan sejak kesepakatan awal pada pertengahan 2000-an hingga pemanfaatan jangka panjang oleh pihak ketiga pada dekade berikutnya.

Investigasi ini berangkat dari premis bahwa kepastian hukum atas tanah tidak hanya ditentukan oleh keberadaan dokumen formal, tetapi juga oleh konsistensi identitas objek, kesesuaian prosedur administratif, serta keharmonisan antara berbagai rezim hukum yang mengatur mulai dari kehutanan, agraria, hingga pengelolaan aset daerah. Dalam konteks tersebut, rangkaian temuan menunjukkan adanya sejumlah titik kritis yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan.

Indikasi Pergeseran Koordinat sebagai Titik Awal Persoalan

Peta Lahan Kompensasi (warna orange) berdasarkan lampiran dokumen MoU PT
INCO – Pemkab Luwu Timur tahun 2006.

 

Laporan pertama menyoroti indikasi perbedaan titik koordinat antara peta dalam dokumen kesepakatan awal tahun 2006 dengan peta pada sertifikat Hak Pakai tahun 2007 serta sertifikat Hak Pengelolaan yang terbit kemudian. Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut detail teknis pemetaan, tetapi juga berimplikasi pada identitas hukum objek tanah.
  

Dalam sistem pertanahan Indonesia, kepastian mengenai letak, batas, dan luas merupakan unsur esensial yang menentukan keabsahan hak. Oleh karena itu, setiap perubahan data fisik semestinya disertai prosedur pengukuran ulang, dokumentasi resmi, serta publikasi yang transparan. Tanpa mekanisme tersebut, pergeseran koordinat berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan objek dalam rantai hak.

Perbandingan Peta Lahan Kompensasi tahun 2006 (dalam dokumen MoU INCO – Pemkab Lutim) dengan peta tahun 2025 di sertifikat Hak Pakai dan HPL

Kajian ini juga menekankan bahwa jika objek dalam dokumen awal tidak identik dengan objek dalam sertifikat berikutnya, maka secara teoritis dapat timbul risiko cacat asal yang berdampak pada seluruh keputusan administratif setelahnya.

Persoalan Sertifikat Hak Pakai atas Lahan Kompensasi
Pada bagian kedua, investigasi menyoroti penerbitan sertifikat Hak Pakai atas lahan yang pada dasarnya merupakan kewajiban kompensasi penggunaan kawasan hutan dalam pembangunan infrastruktur energi. Secara normatif, lahan kompensasi memiliki fungsi sebagai instrumen pemulihan kawasan hutan negara, sehingga statusnya harus diselesaikan terlebih dahulu dalam rezim kehutanan sebelum diperlakukan dalam rezim agraria.

Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana lahan yang lahir dari kewajiban kompensasi dapat disertifikatkan sebagai hak penggunaan oleh pihak yang memiliki kewajiban tersebut. Analisis hukum dalam laporan ini menguraikan kemungkinan terjadinya disharmonisasi antara kewenangan sektoral, terutama apabila kewajiban kehutanan belum sepenuhnya dipenuhi pada saat pensertifikatan dilakukan.

Jika benar terdapat ketidaksinkronan, maka potensi cacat administratif pada tahap awal dapat membuka ruang evaluasi terhadap keabsahan hak yang lahir kemudian.

Kontroversi Hibah dan Batasan Doktrin Agraria

Gambar: Cuplikan layar portal Warta Lutim beralamat di: https://warta.luwutimurkab.go.id/2022/04/21/bupati-budiman-tinjau-eks-lahan-kompensasi-dam-karebbe

Laporan ketiga mengulas proses hibah yang dilakukan kepada pemerintah daerah pada awal dekade 2020-an. Dalam perspektif hukum agraria, Hak Pakai merupakan hak atas tanah negara yang memberikan kewenangan penggunaan, bukan kepemilikan. Oleh karena itu, pengalihan hak harus mengikuti mekanisme yang diatur secara ketat, termasuk persetujuan otoritas pertanahan.

Kajian ini menyoroti perbedaan konseptual antara hibah atas tanah milik dan peralihan hak penggunaan. Jika konstruksi hukum hibah tidak mencerminkan karakter Hak Pakai, maka dapat timbul persoalan mengenai kepastian objek dan alas hak dalam pencatatan sebagai aset publik.

Dalam konteks tata kelola, hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan prosedur agar tidak terjadi interpretasi yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Penerbitan Hak Pengelolaan dan Uji Rantai Keabsahan

Bupati Luwu Timur H.Budiman meninjau Eks Lahan Kompensasi DAM Karebbe yang berada di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (20/04/2022).

Bagian keempat menelusuri proses penerbitan Hak Pengelolaan yang kemudian menjadi dasar pengaturan pemanfaatan lahan oleh pemerintah daerah. Secara administratif, penerbitan HPL mensyaratkan bahwa tanah harus berstatus negara yang bebas dari sengketa dan memiliki alas hak yang sah.

Investigasi ini menekankan prinsip dalam hukum administrasi bahwa keputusan yang sah harus lahir dari proses yang sah. Dengan demikian, apabila terdapat persoalan pada tahap sebelumnya, maka keputusan lanjutan berpotensi terpengaruh oleh cacat turunan.

Selain itu, laporan menyoroti pentingnya verifikasi menyeluruh oleh otoritas terkait untuk memastikan bahwa seluruh tahapan mulai dari pelepasan hak hingga penetapan status tanah telah dilakukan sesuai prosedur.

Penyewaan Jangka Panjang kepada Investor

HPL PEMKAB LUTIM DISEWAKAN 50 TAHUN KE PT IHIP Ketika Aset yang Dipersoalkan Ditransaksikan ke Pihak Ketiga

Laporan kelima mengkaji perjanjian pemanfaatan lahan selama 50 tahun dengan pihak investor industri. Secara normatif, kerja sama pemanfaatan aset daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan hukum, termasuk status tanah yang jelas, persetujuan lembaga pengawas, serta kajian kelayakan.

Namun investigasi ini menggarisbawahi bahwa apabila terdapat ketidakpastian dalam rantai hak sebelumnya, maka transaksi jangka panjang dapat meningkatkan eksposur risiko hukum baik bagi pemerintah daerah maupun pihak investor. Dalam praktik, sengketa atas status tanah dapat berdampak pada keberlangsungan kontrak dan kepastian investasi.

Dimensi Tata Kelola dan Kepentingan Publik

Di luar aspek legal formal, rangkaian kajian ini juga menyoroti dimensi tata kelola yang lebih luas. Pengelolaan lahan yang berasal dari kewajiban kompensasi menyangkut kepentingan publik, termasuk perlindungan lingkungan, akuntabilitas kebijakan, dan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya.

Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah sejauh mana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam setiap tahap pengambilan keputusan, serta bagaimana transparansi dijaga agar publik dapat memahami dasar kebijakan yang diambil.

Pentingnya Evaluasi dan Klarifikasi

Sebagai penutup, rangkaian investigasi menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap seluruh rantai legalitas lahan kompensasi. Audit geospasial independen, verifikasi dokumen oleh otoritas pertanahan, serta keterbukaan informasi dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa depan.

Rilis ini tidak dimaksudkan untuk menarik kesimpulan final, melainkan untuk mendorong dialog berbasis data dan analisis hukum guna memastikan bahwa pengelolaan aset publik berjalan sesuai prinsip good governance dan kepentingan masyarakat luas.

Scroll to Top