ruminews.id – Meski pengajuan uji materiilnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), kita patut bersyukur; ada anak muda yang berani menantang keangkeran MK dan brutalnya gerakan anti perkawinan beda agama (PBA) di Indonesia.
Ega panggilannya. Nama lengkapnya Muhammad Anugrah Firmansyah. Lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Pasundan.
Judul skripsinya keren; Akibat Hukum Indonesia Sebagai Peserta Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) 1979 dalam Perlindungan Hak Pekerja Perempuan dari Diskriminasi Gender.
Muhammad adalah nama awalnya. Sama seperti nama awal saya, sangat islami.
Mungkin orangtuanya berharap ia mewarisi keteguhan hati, kesabaran serta keberanian memperjuangkan haknya, sebagaimana laku Junjungan Agung Nabi Muhammad SAW.
Ega memang pemberani, maju sendirian ke MK, tanpa kuasa hukum, mencoba menemukan solusi atas problem hubungan asmara beda agama yang menjeratnya.
Ia, sebagaimana ribuan orang yang senasib dengannya, merasa Negara tidak lagi akomodatif dalam pencatatan PBA. Apalagi, ia merasa kehadiran SEMA 2/2023 semakin menutup pintu pencatatan PBA yang selama ini masih relatif terbuka melalui pengadilan.
Sunggguhpun mengalaminya sendiri, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meragukan legal standing Ega. Ditudingnya anak muda ini tidak punya pengetahuan hukum Islam yang, menurut Guntur, dengan mengutip Fatwa MUI, benderang mengharamkan PBA.
“Oleh sebab itu, dalam batas penalaran yang wajar, sejak awal pun, Pemohon tidak memiliki basis hukum keagamaan untuk melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama jika berdasarkan pada fatwa MUI dimaksud,” Demikian tulis Hakim Guntur dalam dissenting opinionnya.
Dalam permohonannya, Ega fokus pada adanya ketidakpastian hukum akibat multitafsir, distorsi, dan pergeseran makna terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal ini, menurut Ega, telah ditafsirkan sebagai alasan melarang pencatatan PBA.
Substansi permohonan Ega bukan pada keabsahan perkawinan antar agama sebagaimana Perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022, melainkan pada pencatatan perkawinan.
Sederhananya, Ega ingin menyatakan seperti ini; jika ada gereja yang sanggup memberkati Ega yang tetap islam dan pacarnya yang juga tetap Protestan serta mengeluarkan surat perkawinan bagi keduanya, kenapa Dukcapil tidak mau mencatatkannya?
MK sendiri mati-matian membela Negara, berkilah, bahwa sah tidaknya perkawinan tergantung agama masing-masing, bukan Negara. Negara, kata MK, hanya mencatatnya saja.
Kata MK, “Menurut Mahkamah tidak ada pemaksaan negara atas penyelenggaraan perkawinan bagi suatu agama apapun. Dalam hal ini, peran negara adalah menindaklanjuti hasil penafsiran yang disepakati oleh lembaga atau organisasi keagamaan,”
Pertanyaan kritisnya barangkali begini; jika memang tugas negara hanya menindaklanjuti penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan, kenapa banyak pasangan beda agama ditolak Dukcapil dan diharuskan pergi ke pengadilan terlebih dahulu, padahal mereka telah mendapatkan surat pemberkatan PBA dari gereja? Saat pasangan PBA patuh ke pengadilan, kenapa Mahkamah Agung malah justru melarang para hakim mengabulkan permohonan mereka melalui SEMA 2/2023?
Yang dialami Ega merupakan sesuatu yang konkrit, dialami banyak orang. Sayangnya, MK menulis demikian dalam salah satu putusannya, “Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,”
Permohonan Ega ditolak. Mungkin para hakim MK terlalu pintar sehingga kesulitan memahami problem yang dihadapi Ega.
MK seperti sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan mengatakan negara manut penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan, padahal di lapangan negara dengan beringas melakukan operasi besar-besaran membumihanguskan PBA.
Jika MK terlalu sibuk beracara sehingga tidak memiliki pengetahuan terkait operasi tersebut, baiklah, saya beritahu; bahwa selama ini negara (Dukcapil) telah sedemikan offside memveto perkawinan yang sudah dianggap sah oleh institusi agama (misalnya Gereja Katolik dan sebagian protestan).
Pemvetoan ini berwujud “aturan” yang mewajibkan pasangan harus memiliki kolom agama sama. Padahal, pewajiban ini tidak ada dalam aturan manapun, seperti gendruwo; tidak ada wujud fisiknya namun sangat ditakuti secara imajinatif oleh ASN Dukcapil seluruh Indonesia.
Untuk memparipurnakan tertumpasnya PBA di bumi Indonesia, Negara (eksekutif) seolah “bermain mata” dengan yudikatif. Lembaga ini lantas memainkan peran signifikannya untuk menutup celah Pasal 35 A UU 24/2013. Hanya lembaga ini yang mampu.
Tidak dengan cara mengubah UU, menerbitkan Perppu atau upaya serius lainnya, ketua lembaga ini, Mahkamah Agung, cukup menjentikkan jarinya; mengeluarkan surat edaran (SEMA 2/2023).
Isinya; hakim tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan; jika ada permohonan, hakim harus menolak.
Kita bisa bayangkan, hak konstitusional rakyat Indonesia bisa diblokir sedemikian mudahnya hanya menggunakan surat edaran yang bahkan tidak tertulis dalam tata urut perundangan.
Saat Ega mengeluhkan SEMA 2/2023, MK seperti tercekat, kakinya lemas, sadar karena dibenturkan dengan institusi raksasa para hakim yang setara dengannya.
Mungkin karena sungkan, MK menyatakan normatif sebagai berikut, “berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan SEMA 2/2023 yang dinilai semakin mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 adalah dalil yang tidak berdasar karena isi/substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 dimaksud bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya.
Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.” MK seperti merasa rikuh jika harus mengomentari konstitusionalitas SEMA 2/2023.
Padahal, jika SEMA a quo dikatakan sebagai sebuah produk hukum, maka ia adalah produk hukum yang superduper aneh; SEMA a quo secara nyata menghalangi para hakim melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.

Isinya, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Ketua MA M. Syarifuddin yang menandatangani SEMA a quo mungkin tertidur di ruang kuliah saat dosen menerangkan asas kepastian hukum, keadilan, independensi hakim, dan asa judex non potest declinare jurisdictionem.
Dengan menggunakan dalil ex aequo et bono (demi keadilan dan kepatutan), MK lebih dari sekedar pantas bahkan wajib untuk berani melakukan terobosan hukum melalui ultra petita; dengan mengatakan SEMA 2/2023 bertentangan sepenuhnya dengan UUD 1945.
Sebagai pengingat, terkait ultra petita MK pernah melakukannya dalam beberapa putusan; 005/PUU-IV/2006 terkait UU KPK, 11/PUU-V/2007 terkait UU Ketenagakerjaan, 102/PUU-VII/2009 terkait UU Pemilu, 48/PUU-IX/2011 terkait UU Perkebunan maupun Putusan 34/PUU-XI/2013 terkait UU Perkoperasian.
Dalam urusan PBA, perlu dicatat, terdapat dua hakim konstitusi yang hatinya masih merah-putih; Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Dengan berani, keduanya melakukan concurring opinion pada Putusan 24/PUU-XX/2022.
Keduanya berpandangan PBA merupakan realitas hidup masyarakat Indonesia yang majemuk. Oleh sebab itu, menurut keduanya, Negara tidak boleh abai.
Aku memprediksi, dalam 10-15 tahun ke depan, upaya membuka kembali jalan PBA melalui uji materiil UU 1/1974 akan sangat sulit dikabulkan. Karena, islamisasi semakin menguat dan semua partai politik bersikap pragmatis. Mendukung PBA berarti kuburan elektoral bagi parpol.
Secara normatif, sesungguhnya UU Perkawinan dapat dikatakan bersifat netral; tidak melarang maupun mendukung PBA, semuanya diserahkan pada lembaga atau institusi keagamaan.
Namun secara sosiologis, kelompok anti-PBA memanfaatkan netralitas UU a quo dengan cara membiarkan UU ini apa adanya seraya mengunci langkah Dukcapil agar tidak mencatat PBA dan memasang grendel di depan pintu pengadilan untuk mengusir pemohon PBA.
Untuk saat ini, kelompok anti-PBA tidak merasa perlu mengubah UU ini menjadi lebih tegas melarang PBA sebab mereka cukup puas dengan kuncian terhadap Dukcapil dan pengadilan. Terbukti, pemohon PBA di dua institusi ini menurun sangat drastis, jika tidak boleh dikatakan tidak ada lagi.
Hanya saja, aku meyakini situasi pelik ini takkan mampu menyurutkan kegigihan mereka, yang percaya PBA adalah jalan hidupnya. Semakin disikat, mereka akan semakin merambat.
Secara praktik, mereka masih tetap bisa melakukan PBA melalui jalur luar negeri maupun dalam negeri. Opsi kedua tadi dengan cara menyamakan kolom agama terlebih dahulu kemudian balik ke agama semula.
Bagi saya, kekalahan Ega dan semua pemohon uji materiil PBA adalah berkah, yang mengajari kita keberanian mengoreksi kesalahan. Mari kita amini pidato Oishi dalam film 47 Ronin; saat kejahatan tidak dihukum, dunia akan kehilangan keseimbangannya; ketika kesalahan dibiarkan maka langit tertunduk malu melihat kita.(*)
Penulis: Gus Aan Anshori, beliau merupakan aktivis keberagaman dan menjabat sebagau Kordinator Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD)