ruminews.id, Yogyakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Yogyakarta, Tiyo Ardianto, mengaku menjadi target serangkaian teror setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Teror tersebut muncul usai BEM UGM mengirimkan pernyataan terbuka kepada lembaga internasional terkait isu kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak pada kepentingan publik.
Tiyo menyebut menerima berbagai ancaman melalui pesan dari nomor tak dikenal. Selain intimidasi langsung, di media sosial juga muncul penggiringan opini negatif yang menuding dirinya terlibat dalam penyalahgunaan dana KIP Kuliah mahasiswa. Tudingan tersebut beredar tanpa bukti yang terverifikasi dan dinilai sebagai bentuk serangan karakter untuk menggeser fokus dari substansi kritik yang disampaikan.
Meski mendapat tekanan dan serangan opini, BEM UGM memilih tidak melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan internal organisasi, sembari tetap mengutamakan keselamatan dan konsolidasi di tingkat kampus.
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap Ketua BEM UGM. Ketua Presidium KIKA, Rina Mardiana, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan akuntabel, serta mengingatkan pejabat publik agar menjalankan kewajiban konstitusional dengan melindungi, bukan membiarkan serangan terhadap kebebasan akademik.
Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis. Menurutnya, pembungkaman melalui ancaman, perundungan digital, maupun disinformasi merupakan tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik.
Senada dengan itu, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII), Masduki, menilai pola intimidasi digital dan ancaman yang dialami Ketua BEM UGM tidak bisa dianggap sebagai persoalan personal semata. Ia menyebut praktik tersebut sebagai serangan terhadap otonomi institusi pendidikan dan kebebasan akademik. Masduki juga menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam memastikan ruang deliberasi akademik tetap aman dan terlindungi dari tekanan maupun intimidasi.
Berbagai sorotan dari beragam pihak tentu diharapkan akan mendorong kasus ini supaya tidak hanya berhenti pada polemik atau berita semata, melainkan menjadi momentum untuk menegakan rule of law serta memperkuat perlindungan terhadap kebebasan akademik dan hak menyampaikan pendapat di lingkungan kampus. Di tengah dinamika demokrasi, ruang kritik yang sehat dinilai menjadi fondasi penting bagi kehidupan bernegara yang terbuka dan akuntabel.