Aktivis Mahasiswa Akan Menggelar Aksi Besar-besarana Terkait Persoalan MBG di Kab. Bone

ruminews.id, Bone, 13 Februari 2026 — Organisasi Mahasiswa Peduli Bangsa (MPB) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Bupati Bone terkait dugaan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bone.

Dalam surat bernomor 032/BP-Aksi/02/2026 tersebut, MPB menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk indikasi tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar, serta persoalan teknis dan administratif lainnya yang dinilai meresahkan masyarakat.

Mahasiswa Beri Ultimatum

MPB memberikan ultimatum kepada Bupati Bone agar :
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di seluruh wilayah Kabupaten Bone.
2. Menindak tegas pengelola dapur SPPG yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan.
3. Menjamin standar kesehatan, sanitasi, dan kelayakan lingkungan dipenuhi sesuai regulasi.
4. Membuka transparansi anggaran dan sistem pengawasan program.
5. Melibatkan unsur masyarakat dan independen dalam proses pengawasan.

Jendral Lapangan MPB, Sahrul, menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak direspons secara konkret, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan konstitusional.

“Kami tidak menolak program nasional, tetapi kami menolak pelaksanaan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip kesehatan serta lingkungan hidup,” tegasnya.

MPB menyatakan aksi akan dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sahrul menegaskan bahwa Bupati/Pemda memiliki peran krusial karena mereka yang mengetahui kearifan lokal dan situasi lapangan.

Membentuk Satgas Pengawasan: Pemkab wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengantisipasi dan menangani potensi keracunan, serta memantau SOP seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menindak dan Menyetop Dapur Bermasalah: Bupati berwenang menyetop sementara dapur atau vendor catering yang terbukti memberikan makanan tidak layak atau bermasalah.
Membuka Pos Pengaduan: Pemkab harus segera membuka layanan hotline/pos pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat.

Pengawasan Anggaran (Anti-Korupsi): Bupati harus memastikan tidak ada pengelola (SPPG/catering) yang mengurangi porsi atau kualitas makanan (seperti mengancam pidana bagi vendor yang berbuat curang).

Saat terjadi kerugian, pemda tidak boleh pasif. Bupati harus memimpin evaluasi dan perbaikan tata kelola di daerah agar program berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan respons negatif publik.

Scroll to Top