Ratusan Buruh Gerudug Balai Kota Yogyakarta, Ada Apa?

ruminews.id, Yogyakarta – Serikat Pekerja PT Tarumartani kembali menyuarakan tuntutan agar sengketa ketenagakerjaan yang berlarut-larut segera diselesaikan. Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam aksi yang digelar di halaman Balai Kota pada Rabu, 11 Februari 2026.

Sekitar lebih dari seratus-an pekerja dari Serikat Pekerja PT Tarumartani bersama berbagai elemen solidaritas dari serikat pekerja dan organisasi rakyat se-DIY meramaikan aksi ini. Mereka datang tidak lain tidak bukan untuk meminta kejelasan atas sejumlah persoalan hubungan industrial yang hingga kini dinilai belum menemukan penyelesaian. Para pekerja mengaku sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari komunikasi internal hingga proses hukum, namun hasilnya belum sesuai harapan.

Sekretaris DBC KSPSI Kota Yogyakarta sekaligus perwakilan SP PT Tarumartani, Dinta Yulian menyampaikan bahwa beberapa putusan Pengadilan Hubungan Industrial disebut belum dijalankan sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Selain itu, mereka juga menyoroti kebijakan internal yang dianggap merugikan pengurus serikat, termasuk keputusan pembebasan tugas yang dinilai tidak adil. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan karyawan, terutama mereka yang telah lama mengabdi.

Sebagian besar pekerja yang ikut dalam aksi tersebut merupakan karyawan senior dengan masa kerja puluhan tahun. Ada yang telah bekerja keras dan menunjukan loyalitas selama 20 hingga 30 tahun di perusahaan tersebut. Mereka berharap hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan diperkuat oleh putusan pengadilan dapat benar-benar dijalankan, termasuk terkait pesangon dan kepastian status kerja.

Dalam orasinya, serikat pekerja menegaskan bahwa mereka masih membuka ruang dialog. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada solusi konkret, para pekerja mempertimbangkan langkah mogok kerja sebagai bentuk protes lanjutan. Rencana tersebut disebut bisa dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu setelah aksi digelar.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menerima perwakilan pekerja dan mendengarkan langsung keluhan yang disampaikan. Meski demikian, pemerintah kota menegaskan tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan perusahaan tersebut. Pemerintah daerah berjanji akan meneruskan aspirasi ini kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pihak yang memiliki otoritas lebih lanjut mengingat status PT Tarumartani sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dinas Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, juga menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sebaiknya tetap mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses dialog antara manajemen dan pekerja dinilai menjadi langkah awal yang penting sebelum menempuh tahapan mediasi formal melalui dinas tenaga kerja.

Sengketa ketenagakerjaan di PT Tarumartani ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak pekerja dan stabilitas hubungan industrial. Sejumlah pihak berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif.

Bagi para pekerja, perjuangan ini bukan sekadar soal administrasi atau prosedur, melainkan tentang kepastian hak dan masa depan mereka. Mereka berharap persoalan yang sudah berlangsung cukup lama ini dapat segera diselesaikan secara adil, sehingga suasana kerja kembali kondusif dan produktivitas perusahaan tetap terjaga.

Penulis: Iman Amirullah

Scroll to Top