ruminews.id, Yogyakarta – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jogja di Jalan Soepomo No. 10 Janturan, diwarnai kejadian tak biasa. Majelis hakim memutuskan memindahkan lokasi sidang ke gedung PN Tipikor Jogja di Jalan Kapas mulai Jumat (6/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi saat sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/2/2026) sore. Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang SH menskors persidangan sekitar pukul 15.45 WIB untuk memberi kesempatan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, serta saksi melaksanakan salat asar.
Usai skors, suasana ruang sidang menjadi relatif sepi. Terdakwa Sri Purnomo bersama dua penasihat hukumnya, Soepriyadi SH dan Rizal SH, terlihat meninggalkan ruangan, disusul sebagian besar pengunjung sidang. Hanya tersisa majelis hakim, tim JPU, serta beberapa pengunjung.
Tak lama kemudian, Melinda tampak berdiskusi dengan JPU. Seorang pengunjung yang kerap mengikuti jalannya persidangan mengungkapkan, majelis hakim memutuskan memindahkan lokasi sidang lantaran ada hakim yang mengaku melihat penampakan hantu di gedung PN Tipikor Janturan.
“Sidang dipindah kembali ke Jalan Kapas karena ada hakim yang melihat hantu,” ujar pengunjung tersebut menirukan ucapan ketua majelis.
Keraguan atas informasi itu akhirnya terjawab ketika Melinda secara resmi mengumumkan keputusan majelis hakim saat menutup sidang. Ia menyatakan persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (6/2/2026) di gedung PN Tipikor Jogja, Jalan Kapas.
“Agenda sidang ditunda dan dilanjutkan Jumat, 6 Februari 2026. Besok kita balik ke Jalan Kapas lagi ya, biar aman,” ucap Melinda sebelum mengetukkan palu sidang sekitar pukul 17.10 WIB.
Namun demikian, majelis hakim tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait maksud pernyataan “biar aman” tersebut.
Sidang perkara Sri Purnomo dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dengan dua hakim anggota, yakni Gabriel Siallaban dan Elias Hamonongan. Perkara ini telah bergulir sejak Kamis (18/12/2025). Setelah putusan sela dibacakan pada 9 Januari 2026, intensitas sidang meningkat menjadi tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat.
Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini menarik perhatian publik. Antusiasme pengunjung memuncak saat mantan Sekda Sleman yang kini menjabat Bupati Sleman, Harda Kiswaya, diperiksa sebagai saksi pada Jumat (23/1/2026). Padatnya pengunjung kala itu menjadi salah satu alasan majelis memindahkan sidang dari gedung Jalan Kapas ke Janturan karena ruang sidang yang lebih luas.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, pemeriksaan saksi kerap berlangsung hingga malam hari. Bahkan, pernah satu kali sidang memeriksa hingga 15 saksi dan berakhir mendekati tengah malam.
Meski demikian, suasana persidangan pada Rabu (4/2/2026) terpantau lebih cair. Majelis hakim dan pengunjung beberapa kali tertawa saat mendengarkan keterangan saksi Slamet Budiyanta, Koordinator Relawan 03 Kustini–Danang Maharsa, yang dikenal dengan sapaan SBY.
Dengan keputusan pemindahan lokasi tersebut, seluruh rangkaian sidang lanjutan perkara Sri Purnomo akan kembali digelar di gedung Pengadilan Tipikor PN Jogja di Jalan Kapas.