Kamrussamad Dorong Kebijakan Lebih Adaptif, Pembiayaan UMKM Jangan Terhenti di SLIK.

ruminews.id – Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyoroti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai salah satu kendala utama yang masih menghambat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ia menilai, banyak pelaku UMKM yang sejatinya masih memiliki kemampuan usaha, namun terhambat oleh catatan kewajiban pembayaran bernilai kecil yang kerap terabaikan. Mulai dari sisa tagihan di bawah Rp1 juta, Rp500 ribu, bahkan Rp300 ribu, yang tetap tercatat dalam sistem.

“Ketika NIK mereka diinput ke dalam SLIK, masih tercatat memiliki kewajiban. Padahal sering kali nominalnya kecil, terlupakan, atau dianggap tidak signifikan. Namun dampaknya besar karena langsung menghambat akses pembiayaan,” ujar Kamrussamad saat Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI di Bengkulu, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut tengah dirumuskan Komisi XI sebagai bahan masukan kepada pemerintah agar sistem dan kebijakan pembiayaan dapat lebih adaptif dalam mendukung keberlanjutan UMKM, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian sektor keuangan.

Dalam kesempatan itu, Kamrussamad juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan pada November 2024 dan mengatur penghapusbukuan serta penghapustagihan pembiayaan UMKM. Namun, ia menegaskan bahwa masa berlaku PP tersebut telah berakhir pada Mei 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut memang dirancang sebagai program pemulihan ekonomi yang bersifat sementara, khususnya untuk membantu pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memiliki kredit macet minimal 10 tahun atau terdampak bencana alam.

“Selama masa berlakunya, pemerintah telah melakukan penghapusan piutang macet bagi puluhan ribu UMKM yang memenuhi kriteria. Ini tentu langkah positif, tetapi tetap perlu dievaluasi apakah dampaknya sudah optimal,” jelasnya.

Karena itu, Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan evaluasi menyeluruh terkait implementasi kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan peninjauan ulang persyaratan atau perumusan skema lanjutan agar manfaatnya dapat menjangkau UMKM yang lebih luas.

“Ke depan, kebijakan seperti ini perlu dirancang lebih adaptif, sehingga akses pembiayaan UMKM tidak kembali terhambat oleh persoalan administratif dengan nilai yang relatif kecil,” pungkas Kamrussamad.

Sumber : Gerindra.id

Scroll to Top